Genjot PAD, Pemprov Lampung Sewakan Aset Lahan Rp3 Juta per Hektare per Tahun
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja. Foto: Dok./kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mengoptimalkan aset daerah yang selama ini
belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menawarkan skema sewa
lahan milik pemerintah dengan tarif Rp3 juta per hektare per tahun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan pihaknya
saat ini tengah melakukan pendataan terhadap aset-aset yang masih berstatus
idle sebelum menentukan pola pemanfaatannya.
Menurutnya, setelah proses inventarisasi
selesai, setiap aset akan dikaji oleh tim profesional untuk menentukan bentuk
pemanfaatan yang paling sesuai.
"Nantinya aset dapat dimanfaatkan melalui
mekanisme sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), maupun
Bangun Serah Guna (BSG)," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Mirza menjelaskan seluruh skema tersebut
memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip
akuntabilitas dan mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah.
"Yang sedang kami lakukan saat ini
adalah mendata seluruh aset yang masih idle. Setelah itu akan dilakukan kajian
profesional agar aset tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal dan memberikan
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Ia menegaskan seluruh penerimaan dari
pemanfaatan aset akan menjadi pendapatan resmi pemerintah daerah dan dikelola
sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu aset yang mulai dioptimalkan
berada di kawasan Tanjung Sari 2. Selama bertahun-tahun, lahan tersebut
dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian tanpa mekanisme kerja sama
resmi.
Untuk menata pemanfaatan aset tersebut, BPKAD
bersama pemerintah desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai
status lahan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung sekaligus
menawarkan kerja sama melalui sistem sewa.
"Untuk lahan pertanian, tarif sewanya
ditetapkan sebesar Rp3 juta per hektare per tahun. Saat ini proses penyusunan
kerja sama dengan masyarakat masih terus berjalan," jelas Mirza.
Selain mengoptimalkan aset yang belum
produktif, BPKAD juga terus memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah,
termasuk di kawasan Kota Baru, guna memastikan seluruh aset tetap terlindungi
dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta
meningkatkan penerimaan daerah. (*)
Berita Lainnya
-
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026 -
Inspiratif! Abidurrohman Sukses Jalani Ujian Terbuka Tesis di UIN RIL pada Usia 64 Tahun
Jumat, 26 Juni 2026 -
Dampingi Gubernur Lampung Tinjau Produksi Gabah Mesuji dan Tulang Bawang, PLN Siap Dukung Infrastruktur Ketahanan Pangan
Jumat, 26 Juni 2026








