Perebutan Kursi Ketua Demokrat Lampung, Bambang Iman Santoso Tersingkir, Edy Irawan Melenggang Sendiri
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso saat melakukan pendaftaran dalam penjaringan calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Langkah
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, untuk memperebutkan kursi Ketua DPD
Partai Demokrat Provinsi Lampung terhenti sebelum Musyawarah Daerah (Musda)
dimulai. Dari tiga surat dukungan yang dibawanya saat mendaftar sebagai bakal
calon ketua, hanya satu yang dinyatakan sah setelah melalui proses verifikasi
administrasi panitia.
Hasil tersebut membuat Bambang gagal
memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan panitia Musda. Dari lima nama
yang mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPD Demokrat Lampung, hanya Edy Irawan
Arief yang dinyatakan lolos seluruh persyaratan dan berhak maju sebagai calon
tunggal.
Panitia Musda DPD Partai Demokrat Lampung,
Aldo Rizaldi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan
peraturan organisasi mengenai Musda dan Muscab Partai Demokrat.
Menurut Aldo, terdapat empat prinsip utama
yang menjadi dasar pemeriksaan seluruh berkas pencalonan.
"Pertama, verifikasi hanya dilakukan
kepada bakal calon yang memenuhi persyaratan dukungan, yakni empat suara.
Kedua, setelah masa penjaringan selesai tidak ada lagi penambahan maupun
penarikan berkas. Ketiga, pengalihan dukungan termasuk dukungan ganda yang
mengakibatkan suara menjadi hangus dan dapat dikenakan sanksi. Keempat, hak
suara Ketua Umum hanya diberikan pada masa penjaringan," ujar Aldo di
sela-sela agenda pra-Musda di Grand Mercure Hotel, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, panitia menetapkan setiap bakal
calon wajib mengantongi sedikitnya 20 persen dukungan dari total pemilik suara.
Dengan total 17 suara yang diperebutkan, setiap kandidat harus mengamankan
minimal empat dukungan sah untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Namun, dari tiga surat dukungan yang dibawa
Bambang, hanya dukungan dari DPC Demokrat Kota Metro yang dinyatakan memenuhi
syarat. Dua dukungan lainnya gugur karena diterbitkan sebelum masa resmi
penjaringan bakal calon yang berlangsung pada 14–20 Juni 2026.
"Dukungan yang dilampirkan Saudara
Bambang Iman Santoso tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Sesuai ketentuan,
calon harus memiliki sedikitnya 20 persen dukungan suara," tegas Aldo.
Dengan hanya satu dukungan sah, Bambang
tercatat menguasai sekitar 5,88 persen suara atau jauh di bawah ambang batas
pencalonan.
Hasil verifikasi ini sekaligus mengoreksi
anggapan bahwa Bambang telah mengantongi tiga dukungan atau sekitar 14 persen
suara. Secara administratif, jumlah surat dukungan yang dibawa tidak otomatis
menjadi suara sah. Setelah diperiksa berdasarkan tanggal penerbitan dan
prosedur penyerahannya, hanya satu surat yang memenuhi ketentuan organisasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
persoalan yang dihadapi Bambang bukan hanya soal minimnya dukungan, melainkan
juga validitas administrasi dokumen pencalonan. Dalam kontestasi internal
partai yang seluruh tahapannya telah diatur secara ketat, kelengkapan
administrasi menjadi syarat yang tidak dapat ditawar.
Saat mendaftarkan diri pada 20 Juni lalu,
Bambang datang dengan modal politik yang cukup kuat. Selain menjabat Wali Kota
Metro, ia juga merupakan Ketua DPC Demokrat Kota Metro, kader senior, serta
pernah menjadi bagian penting dalam kepengurusan Demokrat Lampung.
Kala itu, Bambang menyatakan keinginannya
untuk mengembalikan kejayaan Partai Demokrat di Provinsi Lampung. Namun,
pengalaman dan posisi strategis yang dimilikinya belum mampu diterjemahkan
menjadi dukungan struktural yang memadai.
Bahkan, satu-satunya dukungan yang bertahan
berasal dari DPC Demokrat Kota Metro yang dipimpinnya sendiri. Fakta ini
memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana konsolidasi politik yang berhasil
dibangun Bambang di luar basis kekuatannya.
Diketahui, dua dukungan yang akhirnya
dinyatakan tidak sah berasal dari DPC Demokrat Kabupaten Pesawaran dan DPC
Demokrat Kabupaten Pesisir Barat. Meski tidak ada aturan yang menyebut pemberi
dukungan kepada calon yang gagal akan kehilangan jabatan, dinamika politik
internal partai tetap berpotensi memengaruhi posisi kedua ketua DPC tersebut
dalam konfigurasi kepengurusan Demokrat Lampung mendatang.
Bagi Bambang, kegagalan ini menjadi ujian
politik yang tidak ringan. Selain gagal masuk dalam bursa calon Ketua DPD
Demokrat Lampung, ia juga harus menjaga soliditas organisasi di tingkat DPC
Kota Metro di tengah kemungkinan terbentuknya kepengurusan provinsi yang
berasal dari poros politik berbeda.
Di sisi lain, Edy Irawan Arief memasuki
Musda dengan posisi yang jauh lebih kuat. Sebagai satu-satunya bakal calon yang
lolos verifikasi, ia menjadi kandidat tunggal yang memenuhi seluruh persyaratan
administratif maupun dukungan struktural sebagaimana ditetapkan panitia.
Kegagalan Bambang menunjukkan bahwa dalam
politik internal partai, besarnya jabatan publik tidak selalu berbanding lurus
dengan kekuatan organisasi. Popularitas sebagai kepala daerah dan status kader
senior belum tentu mampu menggantikan pentingnya dukungan formal para pemilik
suara.
Bambang datang membawa nama besar, pengalaman
politik, dan tiga surat dukungan. Namun setelah seluruh dokumen diverifikasi,
yang tersisa hanya satu suara sah dari rumah politik yang dipimpinnya sendiri.
(*)
Berita Lainnya
-
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026 -
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026








