PT Star Energy Buka Suara Soal Aktivitas Proyek, Namun Kepastian Izin PSPE Belum Terjawab
PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan berakhirnya masa berlaku Izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) yang sebelumnya memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication PT Star Energy Geothermal, Laksmi Prasvita mengatakan, saat ini pihaknya tidak melakukan aktivitas eksplorasi panas bumi. PT Star Energy menyebut saat ini tidak ada kegiatan pengeboran (drilling) maupun mobilisasi rig di lokasi proyek.
"Aktivitas yang masih dilaksanakan di lapangan merupakan kegiatan yang memiliki dasar perizinan yang masih berlaku, meliputi pemeliharaan dan perapihan akses jalan serta rehabilitasi kawasan melalui penanaman pohon-pohon endemik," ujar Laksmi Prasvita.
Selain pemeliharaan akses jalan, perusahaan menjelaskan, kegiatan yang sedang berlangsung juga berupa rehabilitasi kawasan melalui program penanaman pohon endemik.
Program tersebut ditargetkan mencakup areal seluas 115 hektare dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai instansi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem serta penguatan fungsi konservasi kawasan.
Menurut perusahaan, seluruh aktivitas yang masih dilakukan di lapangan memiliki dasar perizinan yang masih berlaku. Pernyataan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kegiatan yang berjalan saat ini berbeda dengan aktivitas eksplorasi panas bumi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Meski demikian, jawaban yang disampaikan perusahaan belum secara eksplisit menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan dalam wawancara, yakni mengenai status masa berlaku PSPE yang diduga telah berakhir pada 20 Juni 2026 berdasarkan dokumen perpanjangan izin yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat perusahaan diminta memberikan kepastian apakah PSPE benar telah berakhir, apakah telah memperoleh perpanjangan dari Kementerian ESDM, atau apakah terdapat izin lain yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan? Namun pihak perusahaan tidak penjelasan mengenai status PSPE maupun informasi mengenai adanya perpanjangan izin.
Perusahaan juga belum menjelaskan jenis perizinan yang dimaksud ketika menyatakan bahwa aktivitas di lapangan memiliki "dasar perizinan yang masih berlaku".
Hingga berita ini diterbitkan, tidak disampaikan nama izin, nomor keputusan, instansi penerbit maupun masa berlaku izin yang menjadi dasar kegiatan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, Star Energy juga belum memberikan jawaban mengenai dasar hukum apabila proses perpanjangan PSPE memang masih berlangsung, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan perusahaan tetap melakukan aktivitas tertentu di lokasi proyek apabila masa penugasan eksplorasi telah berakhir.
Pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 juga belum dijelaskan secara rinci.
Dalam jawaban yang diberikan, perusahaan belum menerangkan mekanisme pengawasan internal, evaluasi dari Kementerian ESDM, maupun hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PSPE sebagaimana diminta dalam wawancara.
Aspek keterbukaan informasi yang menjadi perhatian masyarakat juga belum sepenuhnya terjawab. Sebelumnya, masyarakat meminta perusahaan membuka dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional proyek agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai legalitas kegiatan di lapangan. Namun, dalam keterangan resmi tersebut perusahaan belum menyatakan kesediaannya untuk membuka atau menunjukkan dokumen perizinan kepada publik.
Begitu pula dengan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekurangan dalam aspek perizinan.
Pernyataan resmi perusahaan tidak menyinggung skenario tersebut maupun komitmen untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, dari sembilan pertanyaan yang diajukan, pernyataan Star Energy pada dasarnya baru memberikan jawaban yang relatif jelas terhadap satu pokok pertanyaan, yaitu mengenai jenis aktivitas yang saat ini dilakukan di lapangan.
Perusahaan memastikan tidak lagi melakukan pengeboran maupun mobilisasi rig dan menyatakan aktivitas yang tersisa berupa pemeliharaan jalan serta rehabilitasi kawasan.
Sementara itu, substansi utama yang menjadi perhatian publik, yakni kepastian status PSPE, dasar hukum kegiatan pasca berakhirnya izin, keberadaan perpanjangan atau izin baru, hasil evaluasi pemerintah, hingga keterbukaan dokumen perizinan, belum dijelaskan secara rinci dalam tanggapan resmi tersebut.
Kondisi ini membuat pertanyaan mengenai legalitas aktivitas proyek yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat masih belum sepenuhnya terjawab dan berpotensi tetap menjadi perhatian publik hingga terdapat penjelasan yang lebih komprehensif dari perusahaan maupun Kementerian ESDM. (*)
Berita Lainnya
-
Legalitas Aktivitas Proyek Panas Bumi PT Star Energy Geothermal Dipertanyakan
Jumat, 03 Juli 2026 -
Diduga Izin PSPE Berakhir, Aktivitas Proyek Panas Bumi PT Star Energy di Lampung Barat Dipertanyakan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Festival Sekala Bekhak XII Dimulai, Tradisi Lampung Kembali Bergema di Liwa
Kamis, 02 Juli 2026 -
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolres Lambar: Profesionalisme dan Pelayanan Jadi Prioritas Polri
Rabu, 01 Juli 2026








