• Jumat, 26 April 2024

Sebanyak 41 Unit Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Anggota Dewan Lambar, Mulyono : Tunjangan Telah Dibayarkan, Jadi Tidak Ada Alasan Untuk Menunda Pengembalian

Senin, 08 Januari 2018 - 14.40 WIB
78

Kupas Tuntas.co, Lampung Barat – Tunjangan Operasional Anggota DPRD kabupaten Lampung Barat sebanyak Rp.8.800.000 per bulan untuk setiap anggota dewan dan aturan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang operasional Dewan, nampaknya belum cukup bagi anggota dewan Lambar untuk segera mengembalikan kendaraan dinas (Randis) yang mereka gunakan.

Padahal sesuai aturannya, setiap anggota dewan harus mengembalikan Randis baik roda 2 maupun roda 4, karena mereka telah mendapatkan tunjangan operasional. Namun yang terjadi di Lambar justru sebaliknya, meski telah menikmati uang tunjangan operasional yang telah dibayarkan per september 2017 sejak perda tentang operasional dewan di sahkan, sejumlah Anggota Dewan Lambar hingga hari ini masih enggan untuk mengembalikan randis yang di maksud. Padahal seyogyanya randis-randis tersebut dikembalikan ke sekretariat sejak akhir Desember tahun 2017 lalu.

Dijelaskan Sekretaris Dewan Sekretariat DPRD Lambar, Hi.Mulyono, S.H., kepada tim Kupastuntas.co (8/1/2018), ada 41 randis yang harus di kembalikan yang terdiri dari 9 unit roda 4 dan 32 unit roda 2.

"Total ada 41 unit randis yang akan kita lakukan penarikan, 9 unit kendaraan roda 4 dan 32 unit kendaraan roda 2. Hingga saat ini baru 5 unit masing-masing milik anggota dewan Suhaili, S.E., 1 unit R4 jenis toyota rush, Ismun Zani, S.Ip, 1 unit r4 jenis toyota rush, M Amin, 1 unit r4 jenis taruna, Suryadi S.Sos., 1 unit toyota rush dan SW Sundari, 1 unit r4 (hilang, kini dalam proses penggantian dengan cicilan). Untuk kendaraan roda 2, baru 2 unit yang di kembalikan yakni atas nama anggota dewan Hi.Pauzi, Si.Ip., dan Leni," jelas Sekwan.

Dikatakan Mulyono, pihaknya telah memberikan imbauan kepada setiap anggota dewan yang memiliki randis untuk dapat mengembalikan sesuai dengan aturan.

"Kami telah melakukan imbauan dan pemberitahuan kepada anggota dewan yang belum mengembalikan. Jadi kita tunggu saja dulu, informasinya hari ini randis milik anggota dewan Bambang Supriyadi akan di kembalikan. Mudah-mudahan randis milik anggota legislatif lainnya segera dikembalikan. Ada 4 unit randis r4 dan 30 randis r2 yang belum dikembalikan, untuk r4 masing-masing atas nama Suryadi,S.Sos., jenis toyota terios, Yohansyah Akmal, jenis toyota terios, Acep Tangi Junaini, jenis toyota terios dan Bambang Supriyadi, jenis toyota terios," ungkap Mulyono.

Mulyono menerangkan, tunjangan operasional anggota dewan Lambar sebesar Rp.8.800.000,00/ bulan nya telah dibayarkan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi anggota dewan untuk menunda mengembalikan randis yang telah mereka gunakan.

"Tunjangan telah di bayarkan, terhitung sejak bulan september 2017 lalu, jadi tidak alasan lagi untuk menunda pengembalian. Kami mengimbau kepada anggota dewan yang belum mengembalikan, untuk segera melakukan pengembalian, karena nantinya randis-randis tersebut akan diserahkan ke Pemkab Lambar, namun harus terkumpul semua terlebih dahulu," imbaunya. (Anton)

Editor :