DPRD Kota Bandar Lampung Desak Pemkot Layangkan SP 2 untuk Transmart

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mendesak pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dapat mengirimkan Surat Peringatan (SP) dua untuk pusat hiburan dan perbelanjaan transmart Lampung.
Hal tersebut disampaikan saat DPRD mengadakan rapat dengar pendapat mengenai belum terpenuhinya syarat Analisa Dampak Lingkungan dan Lalulintas (Andalalin) gedung Transmart, diruang lobi DPRD Bandar Lampung, Rabu (17/1). Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Wahyu Lesmono, mengatakan bahwa transmart belum memenuhi syarat Analisis Dampak Lingkungan dan Lalulintas.
Wahyu akan desak Transmart jika masih tidak mengindahkan rekomendasi syarat Andalalin. "Bahkan kalau tetap membandel kami mendesak agar pihak Pemkot dapat mengambil langkah tegas berupa penyegelan," tegasnya.
Meskipun begitu, dirinya berjanji akan memberikan kelonggaran waktu untuk pihak Transmart guna memenuhi rekomendasi andalalin. “Kelonggaran waktu kami bahas secara internal dulu berdasarkan aturan yang ada. Tapi yang pasti Transmart harus diberi ketegasan agar tidak mengabaikan Andalalin,” tukasnya. (Wanda).
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025