DPRD Kota Bandar Lampung Desak Pemkot Layangkan SP 2 untuk Transmart
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mendesak pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dapat mengirimkan Surat Peringatan (SP) dua untuk pusat hiburan dan perbelanjaan transmart Lampung.
Hal tersebut disampaikan saat DPRD mengadakan rapat dengar pendapat mengenai belum terpenuhinya syarat Analisa Dampak Lingkungan dan Lalulintas (Andalalin) gedung Transmart, diruang lobi DPRD Bandar Lampung, Rabu (17/1). Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Wahyu Lesmono, mengatakan bahwa transmart belum memenuhi syarat Analisis Dampak Lingkungan dan Lalulintas.
Wahyu akan desak Transmart jika masih tidak mengindahkan rekomendasi syarat Andalalin. "Bahkan kalau tetap membandel kami mendesak agar pihak Pemkot dapat mengambil langkah tegas berupa penyegelan," tegasnya.
Meskipun begitu, dirinya berjanji akan memberikan kelonggaran waktu untuk pihak Transmart guna memenuhi rekomendasi andalalin. “Kelonggaran waktu kami bahas secara internal dulu berdasarkan aturan yang ada. Tapi yang pasti Transmart harus diberi ketegasan agar tidak mengabaikan Andalalin,” tukasnya. (Wanda).
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026








