Dua Pengedar Sabu Digerebek Saat Pesta Narkoba di Labuhan Maringgai
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Senin (15/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Polres Lampung Timur menggerebek lokasi pesta narkoba di Desa Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai. Dari lokasi, polisi mengamankan dua tersangka, RI (18) dan MI (24).
Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto menuturkan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dari dua tersangka lainnya yang lebih dahulu diamankan.
Kompol Ujang juga menambahkan, sebelum mengamankan RI dan MI, pihaknya telah mengamankan tersangka lain yakni MS (22) dan RA (18), warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
"Tersangka MS dan RA diketahui sebagai pengedar. Dari mereka inilah kami melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui ke mana barang haram itu diedarkan," ungkapnya, Selasa (16/1).
Dari tersangka MS dan RA, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram. Sementara dari tersangka RI dan MI, polisi mengamankan seperangkat alat isap (bong) sisa pakai sabu, 3 buah korek api gas, dan1 unit HP merk Oppo.
"Dari pengembangan ini, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat. Kami akan terus mendalami siapa saja jaringan mereka," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Ujang, keempat tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, keempatnya akan dijerat UU No.35/2009 tentang Narkoba. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Kades Labuhanratu IV Lampung Timur Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Jumat, 03 April 2026 -
Presiden Direncanakan Resmikan Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih di Lampung Timur
Selasa, 31 Maret 2026 -
Musrenbang 2026, Lampung Timur Fokus Percepat Ekonomi Berkelanjutan
Senin, 30 Maret 2026 -
Menteri Kehutanan Targetkan Konflik Gajah di Taman Nasional Way Kambas Nol pada 2026
Kamis, 26 Maret 2026








