Dua Pengedar Sabu Digerebek Saat Pesta Narkoba di Labuhan Maringgai

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Senin (15/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Polres Lampung Timur menggerebek lokasi pesta narkoba di Desa Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai. Dari lokasi, polisi mengamankan dua tersangka, RI (18) dan MI (24).
Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto menuturkan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dari dua tersangka lainnya yang lebih dahulu diamankan.
Kompol Ujang juga menambahkan, sebelum mengamankan RI dan MI, pihaknya telah mengamankan tersangka lain yakni MS (22) dan RA (18), warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
"Tersangka MS dan RA diketahui sebagai pengedar. Dari mereka inilah kami melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui ke mana barang haram itu diedarkan," ungkapnya, Selasa (16/1).
Dari tersangka MS dan RA, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram. Sementara dari tersangka RI dan MI, polisi mengamankan seperangkat alat isap (bong) sisa pakai sabu, 3 buah korek api gas, dan1 unit HP merk Oppo.
"Dari pengembangan ini, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat. Kami akan terus mendalami siapa saja jaringan mereka," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Ujang, keempat tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, keempatnya akan dijerat UU No.35/2009 tentang Narkoba. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Desa Kali Pasir Lamtim Masih Terisolasi, Perahu Jadi Transportasi Utama
Selasa, 23 September 2025 -
Warga Tulang Bawang Tertipu Rp46 Juta Usai Tergiur Iklan Mobil di Facebook
Minggu, 21 September 2025 -
Dana Belum Cair, MBG di SD Baitul Muslim Lampung Timur Disetop
Kamis, 18 September 2025 -
Gelapkan Uang Operasional, Sopir Ekspedisi Diringkus Polsek Way Jepara Lampung Timur
Selasa, 16 September 2025