• Jumat, 26 April 2024

Atribut Cagub Harus Turun 12 Februari, Ketua Bawaslu : Jika Tidak Dilaksanakan Bisa Dibatalkan Pencalonannya

Kamis, 18 Januari 2018 - 10.52 WIB
55

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubenur Lampung diminta  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk menurunkan seluruh atribut yang terpasang mulai 12 Februari mendatang.

Menurut Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, tidak hanya atribut, tetapi juga iklan di media cetak dan online juga harus dihentikan.

"Atribut harus ditertibkan sendiri oleh pasangan calon, begitu juga iklan di media, baik cetak, online, maupun radio dan televisi," kata Ketua Bawaslu dua priode ini di Aula KPU, Rabu (17/1).

Ditegaskan oleh Fatikhatul Khoiriyah bahwa iklan hanya diperbolehkan dari pihak penyelenggara KPU.

"Makanya sekecil apapun harus diturunkan jika itu tetap tidak dilakukan karena ada dampak kepada pasangan calon, yaitu bisa dibatalkan pencalonannya," ujar dia.

Selain masalah atribut dan iklan, sejumlah calon yang berstatus kepala daerah, PNS, dan anggota legislatif, juga harus mengundurkan diri setelah lima hari ditetapkan oleh KPU.

Para calon yang harus mengundurkan diri adalah para kepala daerah yaitu Ridho Ficardo (Gubernur Lampung), Bachtiar Basri (Wakil Gubernur Lampung), Herman HN (Walikota Bandar Lampung), Chusnunia Chalim (Bupati Lampung Timur), Mustafa (Bupati Lampung Tengah), serta Sutono yang tercatat sebagai PNS dengan jabatan Sekda Provinsi Lampung, Anggota DPD RI Ahmad Jajuli

Fatikhatul pun menjelaskan untuk masa kampanye akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu 15 Febuari-23 Juni.

"Kami minta tahapan menuju kampanye  dilakukan sesuai dengan tanggalnya,”ujarnya.

Bawaslu juga minta kepada petahanan agar ASN  dalam melakukan sosialisasi berhati-hati. Sebab, yang ditakutkan satuan kerja perangkat daerah membuat masalah bagi bakal calon yang sanksinya dapat membatalkan pencalonan. (Bong)

Editor :