Gagalkan Penyelundupan, Polisi Amankan Sabu Seberat 3 Kg senilai Rp4,5 Miliar

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil gagalkan usaha penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu, seberat 3 Kg senilai Rp4,5 miliar.
Narkotika jenis sabu itu ditemukan di dalam dashboard Toyota Avanza Nopol BK 1576 IC warna putih pada, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat melakukan ekspose gelar perkara, Kamis (18/1), menjelaskan bahwa barang haram yang berhasil diamanakan tersebut dibagi ke dalam tiga bungkusan.“Bungkusan plastik warna hitam berisi kristal sabu-sabu ini ditemukan di dalam dashboard kendaraan,” Ujarnya.
Dari ungkap kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka yakni Mustafa Kamal, Muchtar, dan Denis (alias) Udin.
AKBP M. Syarhan menjelaskan, sabu-sabu dari Medan itu dibawa tersangka Mustafa dan Muchtar. Keduanya mengaku diperintahkan oleh Iskandar, warga Banda Aceh untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dengan upah Rp30 juta.
“Dua tersangka ini sudah menerima upah sebesar Rp15 juta dari Iskandar,” Ujarnya. Menurut Syarhan, kendaraan yang dibawa para tersangka diamankan pihak kepolisian di Pelabuhan Bakauheni sebelum sempat menyeberang ke Pulau Jawa. “Setelah mengamankan dua orang tersangka, kami kembali melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang berperan sebagai penerima barang. Hasilnya, petugas menangkap tersangka lain yakni Denis,” paparnya. (Dirsah/Edu/dhs)
Berita Lainnya
-
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025