Mulai Garap Tahura Wan Abdul Rachman, Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Mulai Susun Master Plan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pariwisata Provinsi Lampung mulai menggarap Master Plan pengembangan Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rachman. Setidaknya terdapat beberapa point utama yang akan dikembangkan di lokasi tersebut, yakni pengelolaan wisata air terjun, youth camp, pembukaan jalan menuju observatorium, sampai pada penangkaran rusa, kupu-kupu dan agro wisata.
Kadis Pariwisata Provinsi Lampung, Budiharto mengatakan pihaknya mengundang beberapa satuan kerja agar sama-sama menggarap Master Plan tersebut. Sebab untuk memajukan Tahura, harus ada konsep yang jelas sehingga bisa dijual ke kementerian maupun investor.
“Dengan adanya master plan bisa kita jual ke kementerian dan investor. Kalau pemda tidak punya konsep bagaimana kita mau jual,” kata Budiharto usai memimpin rapat di Kantor Dispar, kamis (18/1). Pengembangan Tahura, sambung dia harus dilakukan secara terpadu sehingga jadi satu kesatuan objek wisaya yang bisa menarik wisatawan. Sebab disana potensi sangat beragam, mulai dari wisata air terjun, hingga agro wisata. Namun pengembangan tersebut masih mengalami kendala. Sebab banyak lahan Tahura sudah dikelola oleh masyarakat untuk bercocok tanam. Menurut Budi, pengembangan ini harus dilakukan dengan cara-cara khusus.
“Warga ada cocok tanam kopi dan coklat. Tetapi tidak produktif hasilnya, tidak maksimal. Nah itu akan kita coba supaya mereka bisa dilibatkan untuk kegiatan wisata ini, sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan dari objek wisata,” kata dia.
“Untuk tanaman warga yang tidak produktif, mungkin bisa diubah dengan tanaman baru bekerjasama dengan Dinas Perkebunan, bisa damar, pinus, atau durian bibit unggul, yang tinggi pohonnya masih 1 meter tapi sudah bisa dipetik buahnya,” tutupnya. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan di Kamar Kos Bandar Lampung, Bayi Dibuang Kekasih di Jembatan Tegineneng
Kamis, 19 Juni 2025 -
Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Kamis, 19 Juni 2025 -
Penetapan Tersangka Agus Nompitu Dibatalkan, Alat Bukti Lemah Hingga Lambatnya Penanganan Jadi Pertimbangan Hakim
Kamis, 19 Juni 2025 -
Kemendikdasmen Terjunkan Tim Pemantau Proses SPMB di Sekolah
Kamis, 19 Juni 2025