• Kamis, 28 Maret 2024

BNNP Lampung Gagalkan Upaya Penyelundupan 517 Gram Sabu di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang

Jumat, 19 Januari 2018 - 19.19 WIB
267

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 517 gram atau 1/5 kilogram yang menggunakan jalur transportasi kereta api.

Penangkapan dilakukan di stasiun Tanjungkarang, Jumat (19/1) pagi. Selain menyita barang bukti sabu, petugas BNNP Lampung juga mengamankan dua pelaku yakni Rudi Eko Putra (54) dan Ni Ketut Ariwati (44), keduanya merupakan warga Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran Telukbetung Utara.

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Harris, keduanya ditangkap saat sedang melakukan pemeriksaan rutin bersama dengan Dishub dan PT KAI kepada penumpang yang baru saja turun dari kereta api Sriwijaya yang tiba di stasiun Tanjungkarang pada Jumat (19/1) pagi pukul 06.10 wib.

Saat sedang dilakukan pemeriksaan kepada penumpang yang hendak turun dari kereta api tujuan Palembang - Tanjungkarang, petugas gabungan menaruh curiga dengan gerak gerik kedua pelaku. Sebab, ketika petugas mendekat, keduanya berjalan bergegas dan berusaha menjauhi petugas yang sedang memeriksa barang bawaan penumpang.

"Saat digeledah barang bawaannya, kami tidak menemukan narkoba di tersangka pria melainkan ada di tersangka wanitanya," kata Harris.

Dikatakan Haris, narkoba itu disimpan secara rapih dalam cover bag barang bawaan Ni Ketut Aryawati, dimana didalamnya ada lima paket besar sabu-sabu seberat 517 gram. Haris mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku merupakan kurir. Mereka, kata Haris, diupah Rp10 juta apabila sabu seberat 517 gram itu sampai di Bandar Lampung.

Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian membawa keduanya ke kediaman mereka. Namun saat hendak turun dari mobil, tersangka Rudi berusaha melarikan diri sehingga ia ditembak dikaki kanannya. Haris menjelaskan, transportasi kereta api dijadikan pilihan alternatif untuk menyelundupkan narkotika karena minimnya pemeriksaan sehingga dianggap aman oleh pelaku peredaran narkotika.

"Selama ini kan bandara dan jalur laut, tapi tidak menutup kemungkinan kereta api juga jadi jalur alternatif," jelasnya.

Haris mengatakan apabila bandara dan jalur laut seperti pelabuhan Bakauheni dan jalur darat, para pelaku hendak mengedarkan narkotika di pulau Jawa.Namun berbeda dengan yang memanfaatkan kereta api yang peredarannya diduga pasarannya adalah Bandar lampung. Karena itu, pihaknya meminta agar jalur perkeretapian dari dan menuju Tanjungkarang lebih diperketat.

"Kedua tersangka kami jerat dengan 114, 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,"kata Haris. Sementara itu, tersangka Rudi Eko Putra membantah barang haram itu miliknya. Ia mengatakan hanya disuruh mengantar oleh seorang bandar berinisial Do (buron). Ia mengaku diupah Rp1 juta, bukan Rp10 juta. "Tapi belum dibayar, kalau sudah sampai baru dibayar uangnya," kata Rudi yang mengaku baru satu kali mengantar sabu tersebut.

Ia mengatakan tak tahu menahu sabu-sabu tersebut akan diantar ke siapa pemesannya. Sebab kata dia, di stasiun akan ada Gd (buron) seseorang yang akan menjemput sabu-sabu itu dari keduanya begitu tiba di stasiun Tanjungkarang. "Saya dulu memang pemakai, tapi sekarang sudah berhenti," ujarnya. Ia mengaku terpaksa menjadi kurir lagi-lagi alasannya karena faktor ekonomi.

Disisi lain, Ni Ketut Aryawati mengaku tak tahu jika dirinya akan diajak untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabu. Awalnya kata dia, dirinya diajak Rudi untuk pergi ke Palembang.

"Nggak tahu saya itu cuma diajak dia katanya mau lihat sungai Musi, jembatan Ampera, jalan-jalan," kilah dia. Ditanya mengenai sabu-sabu yang ditemukan didalam cover bag miliknya, ia mengaku tak tahu. Kabid Pencegahan Ahmad Almansyah, menambahkan, dengan diamankannya 517 gram sabu itu berpotensi menyelamatkan seribu nyawa generasi muda apabila dikonsumsi. (Oscar)

Editor :

Berita Lainnya

-->