Pengalihan Aset Pemda ke Pemprov Bermasalah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pengalihan aset dari pemda kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung bermasalah. Meski sudah diserahterimakan sejak 2 tahun lalu, ternyata banyak aset yang tidak terdata.
Hal ini disampaikan Plt Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis usai memimpin rapat pembahasan Aset Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) bersama perwakilan dari 15 kabupaten/kota di Balai Keratun, Selasa (23/1).
Ia menjelaskan, pengalihan aset ini berdasarkan UU nomor tahun 23 tahun 2014 dan sudah diserahkan ke Pemprov pada tahun 2016. Tapi setelah dilakukan pendataan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), ada aset yang tak ditemukan.
“Penyerahan aset dari pemda ke pemprov tahun 2016 itu kita sebut BAST (berita acara serah terima). Ternyata setelah diaudit BPKAD, ada aset yang ditemukan ada yang tidak ditemukan. Sehingga BPKAD meminta data ini diperbaiki,” kata Hamartoni didampingi Karo Otda, Chandri.
Aset yang tidak ditemukan ini, kata dia beragam, mulai dari aset bangunan, peralatan-peralatan dan sejumlah dokumen. Ada aset pendidikan (SMA/SMK), aset pertambangan dan aset kehutanan.
Ia menjelaskan, data aset ini perlu divalidasi karena berkaitan dengan raihan opini dari BPK RI, baik pemda kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.
“Supaya dalam perhitungan neraca kita ketahuan mana aset yang sudah diserahkan dan jenisnya. Ini berpengaruh dalam penerimaan Opini BPK, Makanya kita undang seluruh pemda untuk membahas ini,” jelas dia. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Sarasehan Lurah BPI-PDDI Sedunia 2026 di UGM Bertekad Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 29 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Digitalisasi TNI, Garinca Reza Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan Dorong Kolaborasi Pendidikan dalam Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua DPRD Lampung Beri Apresiasi pada Purna Bhakti Ketua PTA Bandar Lampung
Kamis, 29 Januari 2026









