Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ditembak Polisi
Selasa, 23 Januari 2018 - 13.17 WIB
70

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengamankan DN (32) pelaku curat di Jalan Gatot Subroto, Senin (22/1/2018).
Pelaku yang bertempat tinggal di Teluk Betung Utara tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
"Saat beraksi, pelaku ketahuan lalu diteriaki korban. Sejurus kemudian, petugas kita yang sedang patroli segera mengamankan pelaku," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, Selasa (23/1/2018).
Sesuai dengan pasal 363 KUHP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Fraksi PKS Kawal Pembenahan BUMD Lampung
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak di Mesuji yang Dirantai Orangtuanya
Selasa, 21 Oktober 2025 -
DAU Dipotong 580 Miliar, Pemprov Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat hingga Konsumsi
Selasa, 21 Oktober 2025 -
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025