Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap Polres Pesawaran

Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba HD (30) warga Gunung Batin Baru Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi pelaku diduga merupakan jaringan Lapas. "Dari pengakuan tersangka yang juga merupakan residivis, dia disuruh oleh orang di dalam (napi) yang saat ini masih kita masukan kedalam DPO inisialnya E," ungkapnya, saat melakukan ekspose, di Mapolres Pesawaran, Selasa (23/1).
Menurutnya, dari tangan pelaku ikut diamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang kita amankan adalah sabu seberat 30 gram, yang jika dihitung mencapai Rp50 juta rupiah, satu unit handphone dan satu unit motor jenis Honda Beat," ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal ketika pelaku hendak menuju Lampung tengah untuk mengantarkan narkoba tersebut. "Pelaku awalnya mengendarai sepeda motor yang tidak ada nomor polisi dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, kebetulan pada saat itu, anggota Satlantas Polres Pesawaran sedang melakukan razia rutin disekitar wilayah hukum Polsek Tegineneng," tambahnya.
"Karena ada kecurigaan, akhirnya anggota (polisi) memberhentikan pelaku dan melakukan penggeledahan, setelah itu ditemukan tiga bungkusan ditubuh pelaku yang merupakan narkoba jenis sabu," timpalnya.
Akibat aksi tersebut, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Dua Pelajar SMP di Pesawaran Bunuh Waria, Korban Tewas dengan 78 Luka Tusuk
Selasa, 02 September 2025 -
Bupati Tinjau Progres Perbaikan Jalan Penghubung di Way Khilau, Ditargetkan Rampung Oktober 2025
Senin, 01 September 2025 -
Bupati Pesawaran Tinjau Rumah Warga yang Roboh Akibat Hujan dan Angin Kencang
Senin, 01 September 2025 -
Bupati Pesawaran Nanda Indira Tekankan Disiplin dan Layanan Publik
Senin, 01 September 2025