Penyelundupan 3,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Jajaran kepolisian KSKP Bakauheni bersama petugas areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) setempat, mengagalkan penyelundupan daging babi “celeng” ilegal seberat 3,2 ton, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (23/1/2017) dini hari.
Daging ilegal yang rencananya akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat dari Lahat, Sumatera Selatan diangkut dengan menggunakan truk jenis cold diesel Nopol BG 3792 BB.
Pelaku sengaja menyembunyikan sebanyak 32 koli daging celeng ilegal tersebut di dalam tumpukan buah semangka, guna mengelabuhi petugas.
Usai didapati puluhan koli daging celeng tersebut, pelaku tidak dapat menunjukan surat resmi. Pelaku yang terdiri dari dua orang yakni ES dan MS, hanya mampu menunjukan surat perjalanan untuk mengangkut 5 ton buah semangka.
Berdasarkan informasi yang dikutip di situs resmi tribratanews.lampung.polri.go.id, kedua orang pelaku saat ini masih diperiksa di KSKP Bakauheni.
Menurut keterangan salah seorang pelaku, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp6 juta untuk menghantarkan 3,2 ton daging celeng tersebut sampai dengan tempat tujuan.
Akibat perbuatannya, dua orang pelaku terancam pasal 31 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina, dengan ancamana hukuman penjara 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. (Suripto/Dirsah)
Berita Lainnya
-
Parkiran Pantai Sanggar Beach Lamsel Tak Aman, Mobil Brio Raib
Kamis, 02 April 2026 -
Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni Capai 3 Km, Polisi Terapkan Delay System
Selasa, 31 Maret 2026 -
Lebih dari 1,1 Juta Penumpang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Selama Operasi Ketupat Krakatau 2026
Senin, 30 Maret 2026 -
Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
Minggu, 29 Maret 2026








