Sidang PK Kembali Digelar, Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Berharap Bebas Jeratan Hukum
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali gelar sidang Peninjauan Kembali (PK), dengan terpidana mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, yang divonis dua tahun penjara atas kasus gratifikasi lantaran memberikan uang ke anggota DPRD Tanggamus, terkait pembahasan APBD 2016, Selasa (23/1).
Melalui kuasa hukum Bambang, Sopian Sitepu, dirinya memohon kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya, menurut Sopian, sejak awal ia menganggap kasus yang menyeret kliennya tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Yang namanya gratifikasi itu keinginan dari pihak penerima tidak ada, bahkan ini justru penerima yang memaksa untuk meminta terbukti dengan tim lobi," kata dia usai sidang.
Sopian memberikan contoh semisal kasus pajak yang ada di Jakarta, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menjadikannya tersangka, tapi dilepaskan.
"Karenanya, kami melihat bahwa alasan PK kami harus benar dan pak Bambang harus dibebaskan," ujarnya.
Dengan demikian, kata Sopian, hal ini adalah kekhilafan dari hakim yang seharusnya tidak dijadikan pidana akan tetapi dijadikan pidana.
Bambang Kurniawan, berharap dirinya dibebaskan dari jeratan hukum. "Bebas, itu harapan saya. Saya juga melihat ada hal-hal yang kurang adil disini, oleh karena itu saya minta PK ini bisa dipenuhi," kata Bambang. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Pakar Transportasi Usulkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda
Rabu, 04 Februari 2026 -
UIN RIL Buka Tiga Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, Kuota Capai 6.000 Orang
Rabu, 04 Februari 2026 -
Sambut Imlek, Azana Lampung Luncurkan Hampers 'Lunar Fortune' Berkonsep Premium
Rabu, 04 Februari 2026 -
Mahasiswa PBI Universitas Teknokrat Indonesia Pamerkan Inovasi Card Games dan Board Games Grammar di Ajang EXPO
Rabu, 04 Februari 2026









