Terbukti Bersalah, Mantan Sekertaris DPC Gerindra Pesawaran Dijatuhi Vonis 16 Bulan Penjara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesawaran M. Arsyad, dijatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (23/1).
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Juhardi, terdakwa Arsyad terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadil, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Arsyad selama satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," Tegas Hakim Juhardi saat membacakan amar putusannya.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko, yang menuntut selama dua tahun penjara. Dalam pertimbangan hal yang memberatkanya, kata Juhari, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, belum pernah dihukim dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terungkap dalam persidangan terdakwa M. Arsyad bin Musakiran ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dirumahnya di jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandar Lampung pada 8 September 2017 lalu. Petugas menumkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram berikut seperangkat alat hisap sabu. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Realisasi APBD Lampung Melonjak Tajam, Rektor UBL: Ini Bukti Strategi Fiskal yang Efektif
Selasa, 13 Mei 2025 -
49 Pabrik Singkong Lampung Patuhi Harga Dasar Rp 1.350 per Kg
Selasa, 13 Mei 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Kunjungan Kerja Mensos Saifullah Yusuf di Bandar Lampung
Senin, 12 Mei 2025 -
122 Orang Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 di Bandar Lampung
Senin, 12 Mei 2025