• Jumat, 29 Maret 2024

Terlibat Curas, Pelajar SMA di Menggala Ditangkap Polisi Saat Tengah Sekolah

Kamis, 25 Januari 2018 - 23.05 WIB
98

Tulangbawang Barat, kupastuntas.co – Usianya masih muda, tapi kelakukannya membuat orang geleng kepala. WS (18), salah satu Pelajar di SMA Negeri Menggala, ditangkap jajaran Polres Tulang Bawang bersama anggota Polsek Tulangbawang Tengah.

Ia ditangkap karena terlibat perkara Curas (pencurian dengan kekerasan) di Balai Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, S.IK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Kamis (25/01/18) sekira pukul 11.30 WIB saat sedang bersekolah di salah satu SMA Negeri di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“WS(18) yang masih berstatus pelajar merupakan warga Kelurahan Rengas Cendung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,”Kata Leksan.

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT tanggal 23 Januari 2018 dengan korban Dandi Setiawan (14) dan Dani Kurniadi (14) yang masih berstatus pelajar warga Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan  Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan kerugian handphone Xiomi Redmi Note 4 warna abu-abu dan handphone Oppo Neo 7 warna hitam yang semuanya ditaksir seharga Rp 3 Juta 650 Ribu.

Kapolsek menjelaskan, pelaku WS bersama dengan temannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam mendatangi korban, pura-pura bertanya kemudian korban dipukul dan melakukan pengancaman lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku WS bersama dengan temannya mendatangi para korban yang sedang bermain handphone, mengambil paksa uang dan handphone milik korban sambil memukul korban, apabila korban tidak mau, para pelaku juga mengancam akan membawa sepeda motor korban”, jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan  barang bukti berupa handphone merk Xiomi Redmi Note 4 warna abu-abu, handphone merk Oppo Neo 7 warna hitam dan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam list merah BE 3819 SJ.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulang Bawang Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun (Irawan/Putra)

Editor : DH Sihotang

Berita Lainnya

-->