Kejar Target, DPRD Lampung Sahkan 4 Raperda pada Triwulan Pertama

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung akan kejar pembahasan rancangan peraturan daerah usul inisiatif serta prakarsa Pemprov Lampung hingga menjadi sebuah Perda yang sah.
Sebagaimana diungkapkan oleh Dedi Afrizal, Ketua DPRD Lampung bahwa pihaknya akan melihat skala prioritas untuk sahkan rancangan peraturan daerah menjadi Perda yang sah.
"jika pembahasan baru diusulkan, tetapi sangat penting maka akan segera dilakukan pembahasan guna sesegera mungkin selesai," ujar Dedi saat diwawancarai awak media Jumat, 26 Januari 2018.
Menurutnya, dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus), DPRD tidak akan melakukan penundaan, karena DPRD berpatokan bahwa makin cepat semua pihak melakukan pembahasan, maka semakin cepat pula perda dapat diterapkan.
"Dari beberapa peraturan daerah yang siap disahkan, merupakan pekerjaan rumah yang belum dibahas dan belum selesai dari tahun tahun sebelumnya," jelasnya.
Sebanyak 28 rancangan Perda telah disahkan menjadi peraturan daerah yang sah. Informasi tersebut didapatkan dari data sekretariat DPRD Lampung pada 2017 lalu.
Rapat dengan Bapemperda tahun 2017 sendiri, terdapat 43 rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan pembahasan. Sedangkan 43 peraturan daerah yang diusulkan di tahun 2017 lalu, salah satu perdanya adalah usul pembahasan dari tahun 2012. (RLS)
Berita Lainnya
-
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025 -
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
Minggu, 07 September 2025 -
Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka
Minggu, 07 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar
Minggu, 07 September 2025