Terkuak Sudah, Inilah Motif Pembunuhan Mayat Bersimbah Darah di Sukarame II
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkuah sudah, motif pembunuhan mayat bersimbah darah di daerah Sukarame II. Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan RS (22) warga Teluk Betung Barat, pelaku pembunuhan terhadap Erik Handoko (24), Minggu (28/1/2018) pukul 12:30 WIB.
Pelaku diamankan di ruko yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Dalam ekspos yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, diketahui bahwa pelaku merasa sakit hati kepada korban sehingga nekat membunuh.
“Dikarenakan pada malam itu, Sabtu (27/1/2018) pelaku dan korban mengalami perselisihan cekcok mulut. Lalu, pelaku nekat menusuk korban,” terangnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau paling lama seumur hidup. (Kardo)
Berita Terkait : Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Daerah Sukarame II
Berita Lainnya
-
Pemkot Salurkan 161 Hewan Kurban, Eva Dwiana Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Kolaborasi
Rabu, 27 Mei 2026 -
AKAR Hotels & Resorts Lampung Gelar Salat Idul Adha 1447 H dan Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat
Rabu, 27 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Siaga Menjaga Keandalan Listrik Idul Adha 1447H
Rabu, 27 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha, Komisaris Independen PLN Pastikan Kesiapan SPKLU di Lampung
Selasa, 26 Mei 2026








