Bawa Sabu, Honorer Dishub Pesawaran Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pesawaran – Aparat Satnarkoba Polres Pesawaran mengamankan HYT (43), seorang oknum tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (27/1/2018) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Warga Dusun Sido Waras, Desa Gedong Tataan tersebut ditangkap karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Ya benar, telah diamankan tersangka Hyt yang bekerja sebagai honorer Dishub Pesawaran,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (30/1/2018).
Ia menjelaskan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari pelaku lain yang saat ini juga telah diamankan. "Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli HI (30), warga Gedong Tataan. Mereka sudah kami amankan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka HYT, kata Syaiful, disita barang bukti berupa delapan plastik klip kecil paket hemat dan kaca pirek.
"Sedangkan dari tersangka HI, disita satu plastik klip kecil berisikan sabu. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 127, 114, 112 dan 132 KUHP tentang Narkotika," bebernya.
Diketahui, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran psikotropika jenis sabu yang dilakukan oleh HYT. Selanjutnya, pada hari Sabtu (27/1/2018), pagi dengan di pimpin oleh Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Bunyamin dan back up oleh Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggeledahan di rumah tersangka HYT dan mengamankannya. Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka HI dan langsung diamankan berikut barang buktinya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024 -
Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan
Rabu, 27 Maret 2024 -
Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran
Sabtu, 16 Maret 2024 -
Kunjungi Korban Banjir, Partai Gerindra Lampung Bersama PIRA dan Caleg Terpilih Beri Ratusan Paket Sembako
Selasa, 05 Maret 2024