Belum Kantongi Izin Lingkungan, BPPLH Bandarlampung Akan Setop Pembangunan Raffles Residence
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandar Lampung mengungkapkan akan menyetop pembangunan perumahan Raffles Residence yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa. Pasalnya Raffles Residence belum kantongi izin lingkungan.
Kepala BPPLH Bandar Lampung Sidik Ayogo, menyayangkan hal tersebut, sebab perumahan ini telah lama dibangun, namun sampai saat ini izin lingkungannya tidak ada.
“Padahal izin lingkungan hidup adalah izin awal dari izin-izin prinsip lainnya. Akan kita stop dulu pembangunannya,” ujarnya, Rabu (31/1).
Sidik menambahkan izin lingkungan merupakan rekomendasi izin-izin selanjutnya.
“Jadi dikaji dulu, apakah nanti ada dampak lingkungannya. Kalau tidak ada rekom (rekomendasi, red) dari kita nanti ada banjir, atau kena zona merah yang lokasinya tidak boleh bangun perumahan karena titik resapan air, kan perlu kita kaji semuanya,” paparnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil hearing di Komisi III DPRD Bandar Lampung, bersama pengembang Perumahan Raffles Residence, terungkap izin lingkungan memang belum ada.
"Ya berdasarkan kesimpulan rapat kami tadi sementara ini kita hentikan dulu pembangunannya, sampai dia bisa memenuhi semua isi dan izin-izin apa yang direkomendasikan dinas terkait," ujar Ahmad Riza, selaku pimpinan rapat Komisi III DPRD Bandar Lampung, Senin (29/1).
Anggota komisi III lainnya Yuhadi mengatakan, selain tidak mengantongi izin dampak lingkungan hidup, perumahan Raffles Residence juga tidak memiliki izin peil banjir dan sebagainya. “Ini kan perumahan sudah lama, apakah selama ini sudah ada drainase, embung dan juga apakah ada penghijauan sesuai isi rekom. Kami cek di Dinas Perkim belum ada, bagaimana ada izinnya,” ujar Yuhadi.
Menanggapi hal ini, Direktur Perumahan Raffles Residence Piey Mensana menjelaskan, pihaknya mencoba mentaati aturan yang direkomendasikan pemerintah kota (pemkot). “Kami coba penuhi rekom dari Pemkot, saya kira untuk lingkungan hidup saya sudah ajukan UPL dan UKL. Kita mestinya dapat teguran dulu yang sifatnya membangun, tapi ini apa yang saya dapat saya seperti diadili," tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








