Duel Rantau Tijang, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Ke Kejaksaan Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus – Berkas kasus dugaan penganiayaan dalam kasus duel 3 warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, 28 November 2017 lalu dengan tersangka Januari (55) telah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Tanggamus, Kamis (1/2/2018).
"Berkas tersangka Januari dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kamis (1/2/2018).
Menurut Mirga, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Cabang Talang Padang untuk dilimpahkan ke pengadilan, Kamis (1/2/2018).
"Dasar pelimpahan surat nomor B/21/II/ 2018/Reskrim, tanggal 1 Februari 2018 dan surat Kacabjari nomor P21:B-47/N.8.16.7/ Epp.2/01/2018, tanggal 31 Januari 2018," terang Mirga.
Untuk diketahui, peristiwa perkelahian 3 warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, antara Nawawi (57), dan anaknya Kanedi (45), melawan tersangka Januari (55), Selasa (28/11/2017) yang lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Yang mengakibatkan ketiganya dirawat di 3 Rumah Sakit (RS) yang berbeda akibat luka benda tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Januari terancam pasal 354 ayat 1 KUHPidana dan 352 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Tol Trans Sumatera Dikeluhkan: Mahal, Bergelombang, dan Minim Penerangan
Minggu, 11 Januari 2026 -
Akses ke Kompleks Pemkab Tanggamus Ditutup: Warga Turun Tangan Perbaiki Jalan Sendiri
Minggu, 04 Januari 2026 -
Wisata Tanggamus Berulang Makan Korban: 2 Anak Tewas di Way Lalaan dan Remaja Nyaris Tenggelam di Pantai Cuku Batu
Jumat, 02 Januari 2026 -
Jembatan Gantung Garuda Resmi Difungsikan, Warga Pekon Umbar Tanggamus Tak Lagi Terisolasi
Selasa, 30 Desember 2025









