Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diciduk Polres Lampung Timur
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Jadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang wanita berinisial DHI (31), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan Polres Lampung Timur.
Penangkapan terhadap wanita tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang cukup resah dengan peredaran narkoba jenis sabu di daerahnya. Kemudian petugas Sabhara Polres Lampung Timur langsung melakukan patroli dan menangkap DHI yang selama ini diduga kuat menjadi pengedar narkoba.
“Menindaklanjuti laporan warga itu, kami melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap DHI di rumahnya,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Rabu (31/1/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket bening berisi kristal yang diduga kuat sabu dengan berat sekitar 4 gram.
“Tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Yudy.
Yudy menambahkan, sudah menjadi tekat Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. (NS)
Berita Lainnya
-
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024 -
Jerit Nelayan di Kuala Penet Lamtim Tidak Pernah Nikmati Solar Subsidi
Selasa, 02 April 2024 -
74 Kasus Kekerasan Terjadi di Lamtim Selama 2023, Didominasi KDRT dan Seksual
Senin, 01 April 2024



