Fredy : Akan Mendiskualifikasi Peserta yang Mengikutsertakan Qori dari Luar Daerah
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir Fredy menegaskan, tidak akan segan-segan untuk mendiskualifikasi kecamatan yang mengikutsertakan qori-qoriah dari luar daerah, dalam ajang Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tahun ini.
Hal ini disampaikan Fredy usai memimpin rapat koordinasi bersama dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait termasuk unsur kepolisian dan pihak kementerian agama dalam persiapan pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 di Aula Rajabasa, Kamis (1/2)
“Jangan karena mau menang, lalu memasukan perserta dari luar Lampung Selatan. Saya yakin, qori-qoriah kita disini memiliki potensi yang luar biasa, kalau mereka diberikan kesempatan cukup,” ujarnya.
Fredy menekankan bawah, seluruh peserta MTQ wajib memiliki KTP Lampung Selatan. Pasalnya, tujuan dari pada pelaksanaan MTQ tersebut untuk menjaring potensi-potensi lokal, untuk kemudian mengikuti jenjang yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, jenjang seleksi peserta MTQ, saat ini sudah berjalan di tingkat kecamatan. Untuk itu Ia menghimbau, pihak panitia dapat benar-benar selektif dalam menentukan qori-qoriah yang akan dikirim ke tingkat kabupaten.
“Makanya, saat proses seleksi di bawah dan proses administrasi, itu harus ketat benar. Jangan sampai terjadi lagi, sudah juara malah dibatalin gara-gara menggunakan peserta dari luar, seperti tahun lalu,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Lampung Selatan rencananya akan digelar pada tanggal 26 Febuari sampai dengan 2 Maret 2018. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








