Silaturahim dengan Insan Media, Gubernur Ridho Sampaikan Apresiasi Terhadap Kepemimpinan Ketua PWI Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menghelat agenda silaturahmi dengan segenap insan media di kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) pada kamis, (1/2/2018).
Pada agenda silaturahmi yang diikuti oleh ratusan awak media cetak, elektronik, dan online ini, Gubernur tutur meninjau gedung PWI yang saat ini tengah direnovasi. Disamping itu, gubernur juga sekaligus melepas kontingen yang akan berangkat ke Padang dalam rangka peringatan HPN (Hari Pers Nasional) yang rencananya akan digelan pekan depan.
Supriyadi Alfian, Ketua PWI Lampung mengapresiasi kepemimpinan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dalam memimpin provinsi Lampung. Terlebih sejak diresmikan pada tahun 1983 oleh Yasir Soebroto (Mantan Gubernur Lampung), baru kali ini direhab di era M. Ridho Ficardo.
"Kami memandang M. Ridho Ficardo dapat menjalin komunikasi dengan baik, kita berharap hubungan ini terus terjalin terlebih menjelang pilgub. Saya minta teman-teman (wartawan) membuat berita objektif, agar situasi kondusif," kata Supriyadi Alfian di sela Silaturahmi Gubernur Bersama Insan Pers, di Balai Sofian Ahmad sekretariat PWI Lampung.
PWI Lampung rencananya akan memberangkatkan sebanyak 153 orang ke Padang, Sumatera Barat pada 6-7 Februari mendatang dalam agenda Hari Pers Nasional (HPN).
"Mungkin kontingen terbesar, saya harap Gubernur hadir di HPN, seperti biasanya," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur juga memberikan apresiasi kepemimpinan terhadap Supriyadi Alfian. Hal tersebut disampaikan oleh gubernur dengan alasan bahwa Supriyadi mampu membesarkan nama organisasi.
"Ini silaturahmi santai, sekaligus temu kangen, saya bercanda di sini untuk menghangatkan suasana, karena dengan kekompakan, saling menerima kekurangan untuk Provinsi Lampung berkembang dan sejahtera," kata Ridho. (RLS)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








