Timbulkan Trauma Berkepanjangan, Pelaku Asusila di Bandar Lampung Dihukum 9 Tahun Penjara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kasus tindakan asusila bernama Caesar dihukum selama sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Aslan Ainin, terdakwa Caesar terbukti bersalah melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Caesar dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Aslan saat membacakan amar putusannya, Rabu (31/1/2018).
Alasan majelis hakim menghukum terdakwa selama sembilan tahun penjara, yakni yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban PR dan keluarga serta merusak masa depan dan belum ada perdamaian.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan berterus terang selama persidangan,” lanjutnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Caesar maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut, karena putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Novia Anggraini, menjelaskan, kliennya menerima putusan hakim karena kemauan terdakwa. Namun, korban diketahui telah menjalani hubungan asmara dengan terdakwa.
“Perbuatan itu tidak dipaksa dan mau sama mau. Apalagi di fakta persidangan berdasarkan visum luka robek sudah lama," kata dia usai persidangan.
Perbuatan cabul tersebut berawal ketika terdakwa berkenalan dengan PR melalui pesan singkat. Dimana terdakwa mengaku sebagai teman kakak korban. Setelah lancar menjalin komunikasi, terdakwa mengajak korban berpacaran. Tapi PR menolak. Namun, terdakwa tetap memaksa hingga akhirnya, PR pun menerima status pacaran tersebut.
Kemudian terdakwa mengajak bersetubuh dengan korban dengan iming-iming terdakwa berjanji setia dan tak akan meninggalkan korban. Terdakwa kemudian menjemput PR usai pulang sekolah. Korban lalu di bawa kerumah kerabat terdakwa dan di rumah itulah korban dipaksa melayani hawa nafsu terdakwa pada 29 September 2017 lalu. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa terbongkar dan berurusan dengan pihak berwajib. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025