• Jumat, 26 April 2024

Obligasi Bagi Investor Profesional Bakal Dirilis Bulan Ini, Begini Aturan Mainnya!

Jumat, 02 Februari 2018 - 20.30 WIB
87

Kupastuntas.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan baru yang mengatur tentang penawaran surat utang yang khusus menyasar pemodal professional akan terbit pada bulan ini atau awal Maret mendatang.

Adapun, uji publik atas draft dari regulasi baru tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2017 lalu.

Djustini Septiana, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIB OJK, mengatakan bahwa OJK sudah menampung semua masukan dari para pemangku kepentingan serta mengadakan focus group discussion atas aturan tersebut.

“Di tahap akhir kita masukan ke RDK [Rapat Dewan Komisioner OJK]. Mudah-mudahan sih bulan Februari atau Maret sudah bisa terbit,” katanya, Jumat (2/2/2018).

Djustini mengatakan, regulasi ini memberi pilihan baru terhadap mekanisme penerbitan obligasi. Penerbitan obligasi yang khusus menyasar investor professional dan prosedurnya akan lebih sederhana dibandingkan ketika menerbitkan obligasi yang ditawarkan secara umum kepada investor publik.

Di pasar sekunder, obligasi ini pun tidak bisa sembarang ditransaksikan kepada investor ritel yang tidak masuk kategori investor professional. Jual beli harus tetap dilakukan di kalangan investor professional.

Djustini mengatakan, bila melalui proses penawaran umum kepada investor publik, emiten harus memenuhi standar perlindungan publik. Sementara, dengan instrumen yang hanya menyasar investor professional, kewajiban perlindungan publik tidak begitu ketat, sebab diasumsikan para investor professional sudah sangat paham dengan seluk beluk pasar modal.

“Ini cuma mengakomodir perusahaan yang butuh dana cepat dan besar, sementara sudah ada investor yang siap inject besar. Kita simpelkan aja. Tetapi janjinya, jangan cuma di awal saja untuk investor rpofesional, tetpai berikutnya juga. Karena resiko atau perlindungan publiknya tidak sama,” katanya.

Adapun, dalam draf aturan tersebut, OJK merinci bahwa pemodal professional yang dimaksud itu mencakup lembaga jasa keuangan, orang perorangan, atau badan hukum tertentu.

Pemodal professional yang tergolong lembaga jasa keuangan mencakup bank umum, dana pensiun, perusahaan asuransi, manajer investasi, dan perusahaan efek.

Sementara itu, investor perorangan dibatasi mereka yang memiliki aset bersih minimal Rp10 miliar, pendapatan kena pajak per tahun minimal Rp1,5 miliar, dan portofolio investasi di pasar modal minimal Rp3 miliar.

Lalu, badan hukum non lembaga jasa keuangan disyaratkan memiliki pengalaman investasi di pasar modal minimal 1 tahun, dan memenuhi kriteria memiliki aset bersih minimal Rp20 miliar atau memiliki portofolio investasi di pasar modal minimal Rp6 miliar.

Dengan POJK ini, emiten dalam menerbitkan efek bersifat utang atau sukuk dengan khusus menyasar pemodal professional. Para pemodal professional ini wajib memberikan surat pernyataan bahwa memenuhi syarat-syarat tersebut serta memiliki kemampuan untuk melakukan analisis resiko terhadap investasi atas efek.

Secara umum, syarat-syarat emisi efek dalam aturan ini tidak berbeda dibandingkan persyaratan umum emisi efek dalam POJK yang sudah ada. Hal-hal tersebut mencakup pernyataan pendaftaran, prospektus dan keterbukaan informasi,

Hanya saja, pada bagian kulit muka prospektus penawaran umum harus ditambahkan pernyataan dalam huruf capital bahwa penawaran umum ini ditujukan khusus kepada pemodal professional dan hanya dapat ditawarkan dan/atau dijual kepada pemodal professional.

Rancangan peraturan OJK ini juga mengatur ketentuan sanksi administratif terhadap pelanggaran atas aturan tersebut. (*)

Editor :