Lagi! Polda Lampung Tangkap Tersangka Kurir Sabu Seberat 300 Gram

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menangkap seorang tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 300 gram di rumahnya.
Tersangka bernama Jimmy Adven Situmorang (38) warga Jalan Drs. Warsito, Kelurahan Kupang, Telukbetung Utara itu ditangkap di rumahnya pada Minggu (04/02/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu di Bandar Lampung.
Penangkapan tersangka Jimmy, berawal dari informasi yang diterima anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung. Mendapat informasi itu, petugas Subdit III langsung melakukan penyelidikan.
“Jadi, Tim Opsnal Subdit III dapat informasi ada orang mencurigakan kerap keluar masuk dari dalam rumah yang ada di Jalan Drs. Warsito, Kupang. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku terlihat sedang duduk dalam rumahnya,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Abrar Tuntalanai, Selasa (06/02/2018).
Anggotanya, langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti sabu seberat 300 gram yang disimpan dalam gudang rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat barang haram (sabu, red) tersebut dari seseorang berinsial IV, yang diduga salah satu narapidana di Lapas Narkotik Wayhuwi. Namun, Abrar mengaku kesulitan mengungkapnya, sebab Jimmy tak mau memberikan petunjuk.
"Jadi kita tanya nomor handpone-nya mana dan orang itu siapa dia tidak berikan. Jadi terputus ditersangka karena alat bukti yang kurang," ujar Abrar.Sementara itu, Jimmy mengaku mendapat barang haram itu dari IV yang merupakan rekannya sejak kecilnya. Modus yang digunkannya, yakni ia mendapat telepon untuk mengambil barang tersebut. Lalu, nanti diarahkan ke seseorang pembeli lewat ponsel. Dari pengakuan pelaku, ia baru dua kali diminta oleh IV untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Kawan kecil saya Sekarang masuk di lapas dan saya ditelpon untuk ambil barang. Telepon katanya nanti ada yang ngantar barangnya. Saya cuma disuruh terima aja," kata Jimmy. (Oscar)Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Taat Hukum
Rabu, 09 Juli 2025 -
Sudin: Fraksi PDI Perjuangan Dukung Kenaikan Gaji Hakim, Tapi Ingatkan Pentingnya Pengawasan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Jika Masih Bandel, Bapenda Lampung Siap Libatkan Kejati Panggil SGC
Rabu, 09 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Borong Juara 1 dan 2 di Entrepreneurship Management Competition 2025 LLDIKTI Wilayah II
Rabu, 09 Juli 2025