Berniat Agar Lepas Jeratan Hukum, Saksi Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola Malah Ditipu
Kupastuntas.co, Jakarta – Endria Putra, salah satu saksi dari kasus dugaan suap dan gratifikasi gubernur Jambi, Zumi Zola ditipu oleh empat orang yang mengaku sebagai rekan dari penyidik KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).
Pelaku melakukan aksinya terhadap Endria dengan modus menawarkan jasa penyelesaian kasus hukum yang menyeretnya dengan ‘jalan pintas’.
"Korban merupakan saksi dari kasus korupsi di Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Rabu, (7/2/2018)
Ke-empat penipu itu meminta Endria untuk menyiapkan sejumlah uang dengan nominal Rp150 juta sebagai syarat agar yang bersangkutan terbebas dari kasus yang menjerat Zumi Zola.
Sayangnya, Endria telah memberikan uang dengan nominal Rp10 juta melalui transfer bank kepada salah satu pelaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku diketahui berinisial Abd (47 tahun), HRS (44 tahun), ER (48 tahun), dan DD (51 tahun).
"Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut. Pelapor tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK tersebut. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu DD di Jakarta," kata Argo.
Menerima laporan itu polisi pun bergerak cepat dan meringkus keempatnya. Hingga kini, keempat pelaku masih dipersiksa intensif di Polda Metro Jaya. (*)
Berita Lainnya
-
OJK Sebut Jual-Beli Kendaraan Hanya Pakai STNK Ancam Industri Pembiayaan
Minggu, 11 Januari 2026 -
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025









