• Minggu, 16 Juni 2024

Dana Desa Margo Mulyo dan Sumber Rejo, DPRD Tubaba Minta KPK dan Kejaksaan Turun Tangan

Kamis, 08 Februari 2018 - 15.31 WIB
108

 

 

 

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat- Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten setempat meminta agar pengelolaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo dan Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Belum diketahui secara pasti apakah Anggota Legislatif di Komisi A ini sudah melakukan penelusuran atau belum. Akan tetapi, permintaan agar penegak hukum tertinggi di Indonesia ini mengusut tuntas kasus tersebut terungkap saat wartawan meminta tanggapan kepada Ruslan, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tubaba melalui ponselnya, Rabu (7/2/2018).

Ruslan dengan tegas menyatakan bahwa berbagai indikasi pada pengelolaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo dan Sumber Rejo tersebut harus ditangani langsung oleh lembaga anti rasuwah.

"Kalau kita (DPRD)  hanya pengawasan, memang harus KPK atau Kejaksaan, dan juga Inspektorat (harus mengambil langkah),"tegasnya.

Dirinya mengaku bahwa dalam menyikapi persoalan tersebut DPRD Tubaba telah menjalankan tugas sebagai mana Anggota Legislatif sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Hanya saja, Ruslan mengaku untuk menindaklanjuti dengan dibahas di meja komisi yaitu rapat dengar pendapat (hearing) dirinya menunggu perintah resmi dari Ketua DPRD Tubaba (Busroni).

"Hak pengawasan kita ya tetap kita awasi sebagai mana hak dari pada dewan. Tapi kan belum ada printah dari ketua, kita harus nunggu perintah dari ketua dewan dulu, jangan kita sudah melangkah tanpa perintah ketua,"ucap Ruslan.

Ia memastikan akan menjalankan tupoksinya selaku wakil rakyat dalam menyikapi berbagai indikasi permasalahan pada Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo dan Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar tersebut meskipun dirinya juga belum bisa memastikan indikasi-indikasi yang mencuat selama ini benar terjadi atau tidak. Dan memenuhi janji Komisinya untuk merekomendasikan kepada penegak hukum."Iya kalau (dugaan) itu benar (terjadi) tapi belum tentu salah. Sementara waktu tunggu saja dulu, saya kan lagi diluar daerah,"pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Pelaksanaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba tampaknya dilakukan tidak transparan. Sebab, tidak banyak pihak yang seharusnya mengetahui tentang dana desa tersebut dilibatkan. Selain itu, dari dana desa yang dibangun untuk fisik diduga telah terjadi penggelembungan dana berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh konsultan teknik.

Seperti Anggota Badan Permusyawatan Tiyuh (BPT) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tiyuh Margo Mulyo yang mengaku tidak mengetahui tentang dana desa yang dilakukan oleh Aparatur tiyuh setempat, yang mana BPT ini setara dengan Anggota Dewan ketika di tingkat Kabupaten. (Irawan/Putra)

Editor :