Kasus Pungli OTT, Mantan Kadiskes Lamtim Divonis 2 Tahun 3 Bulan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Evi Darwati, divonis dua tahun tiga bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/2/2018). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni satu tahun 10 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim yang dipimpin Siti, menyatakan terdakwa Evi terbukti melakukan penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Evi juga didenda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp122 juta.
Evi, kata Siti, dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu terdakwa menyatakan terima sedangkan jaksa Lutffy menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.
Sementara itu, disidang terpisah, terdakwa Rere (staff di dinas kesehatan) divonis satu tahun penjara. Hukuman Rere lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 1,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Evi dan Rere menerima uang setoran 5 persen dari 33 Puskesmas di wilayah Lamtim. Dari setoran itu, mereka menerima sebesar Rp 48 juta. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Budi Leksono Siap Buka-bukaan Siapa Saja Terlibat Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lamtim
Kamis, 11 Desember 2025 -
Usai Konferda, PDI Perjuangan Lampung Perkuat Konsolidasi hingga ke Akar Rumput
Kamis, 11 Desember 2025 -
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, DPRD Lampung Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kamis, 11 Desember 2025 -
Bupati Lamteng Ardito Jadi Tersangka Korupsi, PDIP Lampung Hormati Proses Hukum
Kamis, 11 Desember 2025









