• Senin, 17 Juni 2024

Teledor! Tersangka Kasus Narkoba Sempat Kabur, Kombes Abrar: Michael Kabur, Bukan Dilepas

Kamis, 08 Februari 2018 - 18.44 WIB
541

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Michael Mulyadi (34), tersangka kasus narkoba yang diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung usai menerima pelimpahan dari Ditkrimum Polda Lampung bukan dilepas, melainkan melarikan diri.

Hal tersebu dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai kepada awak media di Rumah Makan Begadang Resto, Kamis (08/02/2018).

“Jadi, anggota saya teledor. Dia (Michael) keluar karena kabur. Itulah yang menjadi kelengahan kita. Apakah dia ditaruh diluar, karena dia kan masih ditaruh beberapa hari, lantaran sedang menguus proses rehabilitasi. Makanya anggota membiarkan untu bertemu keluarga atau apa lah,” ujarnya.

Atas keteledoran itu, lanjut Abrar, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara internal kepada anggotanya tersebut.

"Ini masih diselidiki. Kita periksa siapa saja yang pada saat itu betul-betul bertanggung jawab. Kenapa bisa sampai seperti itu," ungkapnya.

Terkait barang bukti diduga dikurangi, Abrar membantahnya. Sebab, kata dia, pada saat dirinya dihubungi oleh salah satu wartawan, ia tidak serius saat menjawab pertanyaan.

"Saya ditelepon kemarin. Karena saya memang biasa bercanda dengan dia, jadi saya iya iyakan, tapi saya tidak tau kalau itu untuk diberitakan, ternyata semuanya dia tulis. Ini yang bikin saya kaget, seharusnya dia bilang kalau ini yang ingin saya beritakan, coba abang statmentnya yang serius, yang benar seperti apam tapi ini tidak," terangnya.

“Tadi pagi (kemarin) sudah dilakukan pemeriksaan oleh Wakapolda. Barang bukti yang ditemukan oleh kami kepada yang menyerahkan, AKBP Rudi dari Krimum dengan membawa kertas dan ditemukan dengan barang bukti dari kami, Alhamdulillah tidak ada yang kurang," bebernya.

Jadi, kata dia, kalau di situ tidak ditimbang, karena memang dari anggota Krimum tidak sedang membawa timbangan. Ia juga menyinggung soal rehabilitasi pelaku, pihaknya memang sedang mempertimbangkannya.

"Ini sedang dalam proses penyidikan, bisa kita ajukan dia untuk rehabilitasi dengan teknis dan syarat yang diatur oleh undang-undang assesment ke BNN, kemudian pemeriksaan. Tapi berkas tetap berjalan," ucapnya.

Diketahui Michael Mulyadi, warga Sukarame, Bandar Lampung ditangkap oleh Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung di salah satu sebuah kamar Hotel di Bandar Lampung, pada Minggu (28/01/2018) lalu.

Dari penggrebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba seperti sabu, ganja, dan ineks. Lalu, satu plastik berisi serbuk diduga Putaw, delapan butir obat Dumolid, 3 butir Camlet Aprazolam, 3 butir Cefat, 2 butir Semidril, 8 butir Actazolam Aprazolam.

Selain narkoba, polisi juga menyita alat hisap sabu, uang tunai Rp70 juta dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih BE 889 MC.

Pada saat itu, Ditkrimum Polda Lampung sudah menyerahkan Michael Mulyadi  ke Ditnarkoba Polda Lampung untuk dilanjutkan pekaranya. Namun, Michael Mulyadi sempat kabur dan sampai saat ini Michael Mulyadi sudah kembali di tangkap di daerah Lampung Selatan.

Pantauan Kupas Tuntas di Mapolda Lampung, tampak mobil Pajero tersebut telah dipasang garis polisi (police line) di depan Kantor Ditkrimumm Polda Lampung. (Oscar)

Editor :