Tindak Lanjuti Pelecehan di Ponpes, KPAI Kunjungi Ditreskrimum Polda Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menanggapi kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi di sebuah pondok pesantren di provinsi Lampung beberapa waktu lalu, KPAI (Komisi Nasional perlindungan Anak) yang diwakili oleh Arist Merdeka Sirat sambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jumat (9/2/2018).
Kedatangan Arist Merdeka Sirait ini dalam rangka tindak lanjut kasus yang terjadi di ponpes tersebut. Arist mengaku, pihaknya telah mendatangi ponpes terkait dan memberikan pembekalan seputar kekerasan pada wali santri, santri, dan pengajar (ustadz).
“Ini untuk memutus mata rantai kekerasan yang terjadi. Mereka terbuka serta merasa senang.”
Dua pekan ke depan, Arist menambahkan, rencananya KPAI akan mengunjungi ponpes itu lagi.
“Ini kamu lakukan agar ponpes memahami apakah yang dilakukan itu merupakan kekerasan atau tidak dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak. Penekanannya agar tidak terjadi lagi kekerasan di sana,” Jelas Arist (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Surya Mandiri, Wujud Kepedulian dan Dukungan SDGs
Kamis, 05 Maret 2026 -
Pemerintah Siapkan 828 Ribu Ton Beras SPHP Mulai Maret, Total Subsidi Rp4,97 Triliun
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Mardhotillah
Kamis, 05 Maret 2026 -
Webinar Bawaslu Lampung Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pilkada
Kamis, 05 Maret 2026









