Nanti, Semua ASN Bandar Lampung Harus Patuh Apa Kata Yusuf Kohar!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar menerima SK Plt Wali Kota dari Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo di Ruang Rapat Utama Gubernur, Senin (12/2/2018). Beliau akan mulai menjabat Plt saat Wali Kota Herman HN cuti masa kampanye pada 15 Februari mendatang.
Yusuf Kohar pun mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung mengikuti kebijakan yang ia buat selama menjabat Plt Wali Kota.
“Kalau pemimpin Bandar Lampung sampai saat ini kan Herman HN dan Yusuf Kohar. Nanti setelah Plt nanti tanggal 15 sampai 23 Juni ya cuma Yusuf Kohar saja,” kata dia kepada awak media.
Terkait adanya insiden ‘hampir adu jotos’ antara Kohar dengan Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Effendi Yunus beberapa waktu lalu, ia mengatakan harus ada peningkatan kerjasama.
“Kan sudah jelas tadi, perintah Gubernur bahwa yang nanti memimpin adalah Plt, jadi aparatur sipil yang lain harus patuh dan taat kepada Plt di masa itu. Apa pun kebijakan yang saya buat harus di-support oleh seluruh ASN,” tegasnya.
“Itu seluruh ASN harus membantu kalau ingin kota ini semakin baik. Misalnya kebijakan pemkot nggak kompak yang rugi kan rakyat,” imbuh dia.
Terkait pesan-pesan dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sebelum cuti, Yusuf Kohar mengaku belum ada sampai saat ini. Ia mengatakan, meski seluruh fasilitas wali kota dapat digunakan, ia akan tetap tinggal di rumah kediamannya, dan tidak menggunakan rumah dinas wali kota di Jalan Gatot Subroto Garuntang.
“Kan Cuma 4 bulan, capek angkat-angkat barang, kan saya juga punya rumah sendiri,” tutupnya. (Tampan)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024