Polsek Punggur Lamteng Ringkus Pelaku Curanmor
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Punggur menangkap pelaku curanmor berinisial FR (18) warga Kelurahan Gunung Sugih, Minggu (11/2/2018).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi, Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yahanes menerangkan, bahwa pelaku telah mencuri motor korban Galang Beat warna Putih Biru nopol BE 8962 II yang diparkir di samping warung di Kampung Tanggul Angin Kecamatan Punggur, baru-baru ini.
Kapolsek bersama anggotanya lalu melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku FR berikut barang buktinya motor honda Beat warna putih Biru milik korban.
“Pelaku dalam beraksi tidak sendiri. Ia punya komplotan. Dan untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran. Khusus FR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Dedi. (Towo)
Berita Lainnya
-
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025 -
SGC Gandeng Petani Lampung Tengah, Targetkan Produksi Gula dari Negeri Sendiri
Senin, 15 Desember 2025









