• Jumat, 26 April 2024

Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Lambar, Satres Narkoba Amankan 579 Ekstasi

Senin, 12 Februari 2018 - 11.19 WIB
578

 

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Baru-baru ini Polres Lampung Barat (Lambar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba), berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi di wilayah hukum Polres setempat. Tak tanggung-tanggung, jumlah Ekstasi yang berhasil berhasil diamankan dalam ungkap tersebut mencapai 579 butir.

Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu.Junaidi mendampingi Kapolres Lambar AKBP.Tri Suhartanto, S.Ik., (12/2/2018) mengatakan, ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Lambar, yang memang sejak awal pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi celah kepada para pelaku pengedar atau pengguna narkotika di wilayah hukum polres setempat.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berinisial JN bin IR (39) tersebut berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang Bandar narkotika yang sering melakukan transaksi dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

”Setelah kami lakukan penyelidikan, pada hari Senin  tanggal 5 Februari 2018 sekitar  pukul 05.30 Wib, saya bersama sejumlah anggota melakukan penggerebekan rumah diduga pelaku. Dan pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh aparat desa (pekon), dan ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau merk kodok sebanyak 579 butir,” ungkapnya.

Dijelaskan Junaidi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sejumlah ratusan pil ekstacy tersebut telah beredar di Pesbar. Sebanyak 579 butir masih berhasil diamankan dan belum sempat diedarkan oleh tersangka.

”Ya, dari penyelidikan sebagian sudah disebar oleh tersangka total ada sekitar 1000 butir pil ekstasi yang dimilikinya. Namun untuk 579 butir lainnya belum sempat dijual,”  kata dia seraya menambahkan bahwa  kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan Polres Lambar, dengan mendalami keterangan tersangka.

Dia melanjutkan, tersangka saat ini  diamankan di Rumah Tahanan (Rutan)  Mapolres Lambar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

”Kami imbau kepada masyarakat untuk  tidak main-main dengan narkoba, karena kami tidak akan memberi ampun baik kepada pengedar maupun pengguna, dan pasti pada saatnya akan kami tangkap,” tegas Junaidi. (Anton)

Editor :