1 dari 5 Bagunan Tower Provirder Di Way Kanan Dirobohkan Pol-PP?

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Way Kanan lakukan pembongkaran 1 dari 5 bangunan tower provider di daerah setempat.
Pembongkaran dilakukan ditenggerai akibat bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Way Kanan.
Kasat Pol-PP Way Kanan Kompol Suwandi menjelaskan, adapun tower provider yang sudah dirobohkan pihaknya pada Senin (12/2/2018) yakni, di daerah Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu.
Sementara emapat tower Provider lainya berada di wilayah kecamatan Kasui, Desa Tanjung Bulan, Jalan AK Gani, gang H. Marjuki RT01 RW02.
- Selanjutnya, Kecamatan Rebang Tangkas, di Jalan AK RT 01 RW01 ;
- Kecamatan Buay Bahuga, di Desa Way Agung, Kebon Agung RT 01 RW 02 ;
- Kecamatan Bumi Agung, di Desa Suka Maju, Soko Rejo RT 03 RW 05 ;
- Dan Kecamatan Baradatu, Kampung Banjar Negara, RT02 RW02 ;
Ia menegaskan, bahwa semua bangunan tak berijin di Way Kanan tanpa terkecuali akan ia tindak tegas.
"Saya menghimbau lengkapi lah izin mendirikan bangunan kalian. Jika tidak sesuai aturan saya akan tindak tegas,"tutupnya.
Sementara itu, Kabit perijinan Dinas PTSP Sobri enggan memberikan keterangan terkait perizinan 5 tower yang sudah mulai dirobohkan Pol-PP Way Kanan. ia hanya menyarankan untuk menemui Kepala Dinas PTSP Anakori.
"Ke Kadis saya aja. Soalnya saya takut kesalahan. Tapi sepengetahuan saya saya belum pernah ketemu dengan pihak yang bersangkutan, "ujar singkatnya saat ditemui dirung kerjanya Selasa (13/2/2018). (Indro)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025