Mulai Hari Ini, Iklan dan Baliho Paslon Cagub Dilarang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (12/2/2018) secara simbolis melakukan penurunan alat peraga sosialisasi kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan di dua titik, yakni di wilayah Lungsir, dan Tugu Adipura.
Penurunan alat peraga tersebut dilakukan Bawaslu Lampung bersama dengan KPU serta tim paslonkada, Senin (12/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Penertiban alat peraga tersebut, dilaksanakan dari hari ini, target selesai sampai 14 Februari, "ungkap Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.
Menurutnya, pasca ditetapkan sebagai paslonkada, semua terikat dengan aturan sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
"Jadi alat peraga apapun bentuknya, kalau menggambarkan paslon maka harus ditertibkan, " katanya.
Khoir biasa dipanggil, menegaskan, bahwa larangan tersebut bukan berarti pemerintah tidak boleh sosialisasi programnya.
"Tapi yang tidak ada kepala daerahnya yang jadi calon, maka tidak masalah," katanya.
Selain itu, kata Khoir paslon juga tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pemerintah saat kampanye, begitu juga iklan di media massa, baik cetak elektronik dan online.
"Mulai hari ini, iklan di media pun harus diturunkan, karena sanksinya bisa batalkan paslon jika masih ada. Mulai hari ini, sampai 14 Februari batas terakhirnya," ujar Khoir. (Bong)?
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








