Tertibkan Odong-odong! Satpol PP Kota Metro Akan Kedepankan Persuasif
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro rencananya akan melakukan penertiban sejumlah odong- odong maupun wahana bermain yang seringkali beroprasi di Taman Merdeka. Bahkan, Pemkot juga akan menertibkan pemindahan PKL di Jalan Seminung ke Food Court.
Kedati demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menunggu hasil rapat koordinasi antara Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Disporapar untuk penertiban hal tersebut.
Kasatpol PP Kota Metro Imron mengatakan, rapat tersebut untuk menentukan dimana PKL, odong-odong maupun wahana bermain di Taman Merdeka akan dipindahkan.
"Kita masih tunggu itu. Rapatnya siang ini (Selasa, 13/2 red). Ini untuk menentukan mereka akan kita pindahkan kemana. Termasuk nanti dengan RSUD A Yani soal pemindahan PKL di Jalan Seminung ke Food Court itu," kata dia Selasa (13/2).
Dijelaskannya, Satpol PP tentu lebih mengutamakan langkah persuasif untuk penertiban tersebut. Ini, sesuai arahan Walikota Metro Achmad Pairin.
"Arahan pimpinan dalam penertiban harus manusiawi. Tetapi pada prinsipnya taman itu harus bersih dari PKL, odong-odong maupun wahana bermain itu. Ini sesuai Perda terbaru yakni Perda No 9 tahun 2017," jelasnya.
Ditambahkannya, jika menggunakan langkah persuasif, odong-odong, wahana bermain maupun PKL masih tetap menolak direlokasi, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Sanksi kita sesuai Perda sajalah. Yakni pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Kita kerjasama dengan Polres. Kalau perlu kita buat perjanjian hitam diatas putih, kalau mereka masih tetap melanggar kita serahkan ke Polres," pungkasnya. (Han)
Berita Lainnya
-
RSUD Sumbersari Dikejar Standar Akreditasi, Rafieq Sebut Efisiensi Anggaran dan Digitalisasi Jadi Ujian
Senin, 15 Desember 2025 -
53,191 KM Jalan Rusak Berat, Pemkot Metro Siap Benahi Tata Kelola Jalan
Senin, 15 Desember 2025 -
Saat Pohon Jadi Korban Iklan, Aksi Bungkus Pohon Jadi Alarm Keras
Jumat, 12 Desember 2025 -
Arus Baru Pemberantasan Korupsi: Kejari Metro Bidik Pejabat dan DPRD
Jumat, 12 Desember 2025









