• Sabtu, 27 April 2024

Korupsi Dana Desa, Kaur Pembangunan Pekon Parerejo Ditahan Kejari Pringsewu

Rabu, 14 Februari 2018 - 15.55 WIB
328

Kupastuntas.co, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan AM Kaur Pembangunan Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016.

AM dimasukkan kedalam mobil tahanan Kejari Pringsewu, Selasa (14/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB untuk selanjutnya di titipkan di sel Tahanan Kejari Tanggamus di Kota Agung selama 20 hari kedepan.

Saat menuju mobil tahanan puluhan wartawan mencoba minta tanggapam AM, namun AM hanya diam sambil berjalan dengan kedua tangan terbogol. Begitupula saat awak media menanyakan kondisi kesehatan AM hanya di jawab dengan singkat.

"'Alhamdulilah sehat," singkatnya.

Plt. Kajari Pringsewu Asep Suntana mengatakan dugaan korupsi yang di lakukan oleh AM bersama Kepala Pekon Parerejo  Mustafa (DPO) yakni anggaran tahun 2016, dengan rincian dana pekon Rp350 juta dan dana desa (DD) Rp631 juta, dengan total Rp982 juta. "Diduga dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) ada mark up harga, dari hasil penyidikan terindikasi kerugian negara mencapai Rp200 juta," paparnya.

Dia menambahkan dalam pelaksanaannya juga di temukan ketidaksesuaian atau fiktif. Sedangkan dalam pertanggungjawabannya pun di buat secara fiktif, sehingga tim penyidik Kejari Pringsewu menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Menurut Kajari, penyidikan atas kasus dana pekon dan dana desa Parerejo tahun 2016 sudah di mulai sejak Juli 2017 lalu.

"Aktor utamanya yaitu kepala pekon Mustofa yang masih terus kita cari dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya. (Manalu)

Editor :