Pasca Tangkap 4 Kg Sabu, Kapolda Cek SI Pelabuhan Bakauheni

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan yang bertugas di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, kembali gagalkan upaya penyelundupan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, pada Minggu (10/2/2018) kemarin.
Tak tanggung-tanggung, barang haram yang berhasil diamankan petugas dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni sebanyak 4 Kg. Narkoba tersebut, ditemukan di dalam kendaraan roda empat warna putih merk Suzuki Ertiga dengan Nopol B 2877 TOF, yang dikendarai oleh Rahman dan Harun, sama-sama warga Aceh Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, serbuk kristal itu ditemukan petugas di dalam kendaraan yang mereka bawa. Sabu-sabu yang diketahui akan dikirim ke daerah Jakarta tersebut dibawa dari Aceh.
Atas penemuan tersebut, kedua orang warga Aceh tersebut langsung di gelandang ke Mapolres setempat, guna penyelidikan lebih lanjut.
Pasca penyitaan 4 Kg sabu-sabu, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana langsung mendatangi lokasi pemeriksaan SI Pelabuhan Bakauheni, Rabu (14/2/2018).
Bersama dengan Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, jendral polisi berpangkat bintang dua itu mengecek secara langsung lokasi dan proses pemeriksaan petugas di lapangan.
“Datang ke sini mau ngecek, karena kemarin mereka (Polres Lampung Selatan) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba,” ujar kapolda.
Ia mengaku, bila kunjungan ke lokasi SI untuk melihat apa yang menjadi kelemahan pihak kepolisian selama melakukan proses pemeriksaan dilokasi tersebut.
“Saya datang mau melihat, apa saja kelemahan disini dan apa yang perlu dibanahi,” kata Irjen Suntana. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Ratusan Polisi Siap Amankan May Day 2025 di Lampung Selatan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Anggota DPRD Lamsel Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Jadi Tahanan Kota
Rabu, 30 April 2025 -
Breaking News! Tersangka Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Dilimpahkan ke Kejari
Rabu, 30 April 2025 -
Seorang Remaja Kepergok Curi Kotak Amal di Masjid Agung Kalianda
Rabu, 30 April 2025