Paslon Cagub Lampung Belum Tentukan Agenda Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah mendapatkan pengundian nomor urut, empat pasangan calon gubenur sudah memasuki massa kampanye, pada Kamis (15 Februari sampai 23 Juni). Namun hingga sekarang empat pasangan calon gubenur masih belum melakukan kampanye.
Melalui Liaison officer (LO) atau tim penghubung M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Levi Tuzaidi mengaku pada massa kampanye hari pertama pihaknya belum melakukan agenda. “Kita memang belum mengagendakan di hari pertama,” kata Levi, Rabu (14/02/2018).
Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Daerah (BPOKK) DPD Partai Demokrat Lampung ini, akan melakukan komonikasi dengan relawan, tim serta koalisi partai politik.
“Kita akan melakukan pematangan tim saja. Hal ini dilakukan agar solid dan memenangkan kembali pasangan Ridho-Berbahkti,” jelas Levi.
Hal senada juga disampaikan LO dari pasangan Mustafa-Ahmad Jajuli, Edwin Hannibal, menurut dia, bahwa hingga sekarang Mustafa-Aja belum menentukan massa kampanye.
“Beliau (Mustafa-Aja) hingga sekarang juga belum menentukan titik lokasi, karena jenis kampanyenya ada beberapa macam,” terang Edwin.
Hal senada juga disampaikan disampaikan Wakil ketua Korbid Kepartaian DPD I Partai Golkar, I Made Bagiasa, hingga sekarang pihaknya belum menentukan jadwal massa kampanye untuk pasangan Arinal Djunaidi-Chusnia Chalim. “Belum kita masih rapatkan,” kata Made melalui pesan whatsapp.
Sementara itu, Juru Bicara pasangan Herman HN-Sutono, Rachmat Husen dan Calon Wakil Gubenur Sutono belum bisa dikonfirmasi soal massa kampanye dihari pertama. (Bong)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








