KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait OTT Lamteng
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK Telah menetapkan tiga orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Lampung Tengah, pada Rabu (14/02/2018).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/02/2018) menyatakan ketiga orang yang ditetapkan KPK tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik," ujarnya.
Untuk Mustafa, KPK masih perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya. Status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1x24 jam. Namun KPK menyebut ada arahan Mustafa untuk pemberian suap itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif itu juga menyebut total nya ada 19 orang yang dijemput KPK terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah. Kesembilan belas orang itu antara lain:
1. Mustafa (Bupati Lampung Tengah) 2. J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah) 3. Rusliyanto (anggota DPRD Lampung Tengah) 4. Taufik Rahman (Kadis Bina Marga Lampung Tengah) 5. Za (anggota DPRD Lampung Tengah) 6. RR (anggota DPRD Lampung Tengah) 7. IK (anggota DPRD Lampung Tengah) 8. S (Sekwan DPRD Lampung Tengah) 9. ADR (Kabid PUPR Lampung Tengah) 10. N (swasta/kontraktor) 11. A (swasta) 12. SNW (PNS) 13. ADK (swasta) 14. AAN (PNS) 15. I (staf PU) 16. K (PNS) 17. 1 orang ajudan dan 2 orang sopir
Kesembilan belas orang itu dijemput dari 3 lokasi yaitu Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan Jakarta. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








