Formappi Nyatakan Pasal Penghinaan DPR Tidak Sesuai dengan Reformasi
Kupastuntas.co, Jakarta – Peneliti Formappi (Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) Sebastian Salang menilai, lahirnya pasal 122 huruf k dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), tidak berkesesuaian dengan era reformasi dewasa ini.
Pasal tersebut memiliki peluang untuk menjadi semacam pasal karet untuk membungkam kritikan dengan dalih dianggap sebagai penghinaan.
"Tentu terkejut sekali. Ada pasal yang seharusnya itu ada di era otoritarian tapi muncul di era reformasi," kata Salang di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (17/2/2018).
Sebastian mengaku sangat terkejut karena UU MD3 ini dimunculkan oleh DPR yang mayoritas anggotanya adalah generasi yang lebih muda ketimbang anggota DPR pada periode sebelumnya.
"Itu dilahirkan oleh DPR yang mayoritasnya muda, itu yang tidak habis saya pikir. Berpikir saja sudah keliru, apalagi menuangkannya di pasal," ujarnya.
Dirinya juga mempertanyakan mengenai penambahan pimpinan MPR menimbulkan kesan hanya seperti bagi-bagi kekuasaan.
"Menurut saya kita sedang menghina akal sehat," tegas Salang.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dalam Sidang Paripurna, Senin, (12 Februari 2018).
Menurutnya, salah satu pasal yang memicu kontroversi pada undang-undang ini ialah Pasal 122 yang mengatur wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam Pasal 122 huruf k mengatur kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum atau langkah-langkah lainnya terhadap perorangan, kelompok, atau badan hukum yang dianggap telah merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Diamankan saat OTT Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja Dilepas KPK
Rabu, 11 Maret 2026 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024



