Khutbah di Masjid Sukoharjo, Ini Pesan Kasat Binmas Polres Tanggamus!
Kupastuntas.co, Pringsewu- Kasat Binmas Polres Tanggamus Iptu Hi. Irfansyah Panjaitan melaksanakan Jumat keliling di masjid jami Al-Furqon Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Jumat (16/2/18).
Selain memberi khutbah Jumat, Kasat Binmas diberikan kesempatan mengimami puluhan jamaah yang dalam sholat jumat tersebut. Iptu H. Irfansyah Panjaitan mengungkapkan, Safari Jumat merupakan atensi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, yang diembannya sebagai fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kepada jamaah yang hadir, Iptu H. Irfansyah Panjaitan mengatakan dalam safari jumat tentunya Polres Tanggamus ingin menjalin silaturahmi dan kemitraan dengan masyarakat.
"Polres Tanggamus ingin lebih dekat kepada masyarakat baik melalui safari jumat maupun kegiatan positif lainnya, sehingga masyarakat dapat membantu terciptanya Kamtibmas yang kondusif terlebih saat ini menjelang Pemilukada 2018," kata Iptu H. Irfansyah Panjaitan.
Kasat Binmas mengajak masyarakat menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia, "Mari bersama-sama mempertahankan kedaulatan Negara satunya dengan menolak paham radikalisme dan anti Pancasila," tegasnya.
Lanjutnya, melalui safari Jumat tersebut Polres Tanggamus meminta kepada tim sukses maupun partai politik pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye serta tidak memecah belah umat maupun Sara.
Kesempatan tersebut, Kasat memberikan sarana kontak berupa sajadah kepada tokoh agama setempat.
"Melalui sarana kontak yang diberikan, dapat lebih meningkatkan silaturahmi Polres Tanggamus kepada masyarakat," harapnya.
Dalam safari jumat tersebut, turut hadir Kanit Binmas Polsek Sukoharjo Ipda Jumabdio, Bhabinkamtibmas Aiptu Heriyanto, perwira Polres Ipda Alvir dan para tokoh agama pekon Sukoharjo 3 serta masyarakat sekitar. (Rls/Manalu)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








