Anies Baswedan Dicegat Paspampres, Ini Kata Protokol Istana
Kupastuntas.co, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dicegah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat hendak mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai pertandingan final Piala Presiden 2018. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video pendek yang beredar di media sosial.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin membenarkan peristiwa tersebut. Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan. "Tidak ada arahan apapun dari Presiden untuk mencegah Anies," kata dia seperti dilansir keterangan tertulis, Minggu (18/02/2018).
Menurut Bey, Paspampres hanya mengizinkan nama-nama yang disebut pembawa acara untuk mendampingi Presiden. Nama-nama tersebut sebelumnya telah disiapkan oleh panitia acara. Bey mengatakan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh kepala daerah lantaran gelaran Piala Presiden bukan acara kenegaraan.
Bey menuturkan, Jokowi juga masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan karena acara tersebut bukan acara resmi kenegaraan. Presiden harus menunggu hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija.
Selama pertandingan, Bey mengatakan Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final. "Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab," kata dia. Presiden pun menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol.
Sejak kemarin sebuah video yang menampilkan Anies Baswedan dihadang Paspampres di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta beredar. Video tersebut berdurasi sekitar 40 detik.
Dalam video tersebut, tampak Jokowi turun dari tempat duduk VVIP menuju lapangan. Dia turun bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Di belakang rombongan, terdapat Anies Baswedan. Langkahnya terhenti saat dicegat Paspampres. Dia tak jadi mengikuti Jokowi bersama rombongan. (*)
Berita Lainnya
-
MKD Umumkan Putusan Etik Lima Anggota DPR RI: Ada yang Diaktifkan dan Dinonaktifkan Berbulan-bulan
Rabu, 05 November 2025 -
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Ada Modus Jatah Preman
Rabu, 05 November 2025 -
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 Orang Lain
Senin, 03 November 2025 -
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025









