• Sabtu, 27 April 2024

Larangan Penggunaan Albothyl, Dinkes Lamteng Lakukan Penarikan di Apotek dan Toko Obat

Senin, 19 Februari 2018 - 15.21 WIB
180

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Larangan peredaran Albothyl oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Lampung Tengah (Lamteng). Semua Albothyl yang dijual di apotek dan toko obat dilakukan penarikan.

"Saya sudah perintahkan Kasi Pengawasan Obat dan Makanan untuk memberikan sosialisasi sekaligus menarik Albothyl agar tidak dijual lagi setelah ada larangan dari BPOM. Penarikan dilakukan Senin (19/2/2018) berkoordinasi dengan BPOM Lampung dengan sasaran apotek dan toko obat," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lamteng Hairul Azman, S.Kep., M.Kes., Minggu (18/2/2018).

Hairul menjelaskan, kandungan zat policresulen yang terdapat pada Albothyl dan digunakan bagi penderita sariawan memiliki efek samping berlebih. Yakni menjadikan sariawan dialami semakin melebar. Oleh sebab itu, Hairul mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Albothyl karena BPOM telah membekukan izin edar Albothyl tersebut.

Kepada pemilik apotek dan toko obat, ia meminta agar menyerahkan Albothyl dengan sukarela dan selanjutnya Albothyl itu akan dimusnahkan.

"Nantinya, obat ini akan dimusnahkan. Mudah-mudahan semua dapat berjalan dengan lancar dalam penarikan Albothyl ini," ujar Hairul.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan izin edar Albothyl. Keputusan ini dilakukan setelah BPOM melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.

"BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui," tulis pihak BPOM dalam keterangan resminya, Kamis, 15 Februari 2018.

Dalam dua tahun terakhir, terdapat 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession). Penarikan harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar. (Towo)

Editor :