Anggota Dihukum Kenakan Rok, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung: Supaya Kerjanya Aktif
Bandar Lampung - Sudah sewajarnya seorang pemimpin memberikan hukuman kepada anggotanya apabila melakukan kesalahan. Namun hukuman yang diberikan justru unik, Polantas dihukum dengan mengenakan rok.
Hukuman itu dimaksudkan untuk memperbaiki diri sehingga kedepannya dapat lebih baik. Hal inilah yang dilakukan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Souzarnanda Mega kepada anggotanya.
Ia membenarkan telah memberi hukuman kepada tiga anggota polisi lalulintas (Polantas) dengan cara mengenakan rok saat apel pagi di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa (20/02/2018).
“Itu untuk pembinaan kedisiplinan saja. Anggota yang dihukum tadi, karena telat dan kita nilai kurang aktif di lapangan,” katanya saat dihubungi Kupas Tuntas, Selasa (20/02/2018) malam.
Ia menyampaikan, pihaknya kini tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban kepada masyarakat Bandar Lampung yang melanggar ketentuan lalulintas. Dengan adanya penertiban, maka angka kecelakaan lalulintas pun akan menurun.
“Itu yang setiap minggu kita evaluasi, supaya jangan ada pembiaran. Kalau bukan dari kita, siapa lagi. Makanya kita push tiap minggunya,kita evaluasi. Supaya setiap anggota aktif, jangan pasif,” ujarnya.
Untuk mendapat dampak yang baik, petugas Satlantas diharuskan mencapai target. Dalam 1 hari, sedikitnya ada 5 laporan tindakan langsung (tilang) dari setiap pos.
“Pos kita ada 3, di Adipura, Tugu Raden Inten (RI), dan di Mal Boemi Kedaton. Kalau dihitung, sedikitnya harus ada capai target 15 tilang sehari. Kalau tidak, akan diberi hukuman seperti kejadian di Adipura tadi,” imbuhnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








