Calon Kepala Daerah OTT KPK Tetap Boleh Kampanye

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan calon kepala daerah (Cakada) dalam pilkada 2018 yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap diperbolehkan berkampanye. Namun, soal calon kepala daerah yang berada di tahanan, Arief mengatakan itu bukan menjadi kewenangan lembaganya lagi.
"Kalau tidak boleh berkampanye oleh KPK, tetap di tahanan. Itu bukan urusan KPU. Tapi yang diurus KPU adalah status dia tetap sebagai pasangan calon," ujar Arief setelah menghadiri rapat koordinasi persiapan pemilihan kepala daerah 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut regulasi, kata Arief, status seorang calon baru akan ditentukan setelah putusan perkara hukumnya bersifat inkrah. Setelah itu, barulah KPU dapat menentukan sikap, apakah orang itu masih berstatus sebagai calon atau tidak.
Selama Februari, KPK menangkap empat orang kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada 2018. Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, serta Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Menurut Arief, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan dalam pilkada 2018 tidak dapat mengundurkan diri. Ia harus tetap berlaga sampai akhirnya keluar putusan hukum atas perkaranya.(tmp)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025