Calon Kepala Daerah OTT KPK Tetap Boleh Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan calon kepala daerah (Cakada) dalam pilkada 2018 yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap diperbolehkan berkampanye. Namun, soal calon kepala daerah yang berada di tahanan, Arief mengatakan itu bukan menjadi kewenangan lembaganya lagi.
"Kalau tidak boleh berkampanye oleh KPK, tetap di tahanan. Itu bukan urusan KPU. Tapi yang diurus KPU adalah status dia tetap sebagai pasangan calon," ujar Arief setelah menghadiri rapat koordinasi persiapan pemilihan kepala daerah 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut regulasi, kata Arief, status seorang calon baru akan ditentukan setelah putusan perkara hukumnya bersifat inkrah. Setelah itu, barulah KPU dapat menentukan sikap, apakah orang itu masih berstatus sebagai calon atau tidak.
Selama Februari, KPK menangkap empat orang kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada 2018. Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, serta Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Menurut Arief, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan dalam pilkada 2018 tidak dapat mengundurkan diri. Ia harus tetap berlaga sampai akhirnya keluar putusan hukum atas perkaranya.(tmp)
Berita Lainnya
-
Hanan A Rozak Buka Peluang Duet Dengan Umar Ahmad Dalam Pilgub Lampung 2024
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Daftar Bacabup Pringsewu dari PDI-P dan PAN, Adi Erlansyah Janji Lanjutkan Program Tertunda
Kamis, 25 April 2024 -
Hanan A Rozak Ingin Daftar Cagub ke Semua Parpol, Joko: Mirzani-Ridho Akan Ikut Penjaringan di PAN
Kamis, 25 April 2024